DPRD Katingan kaji tiru pajak dan retribusi ke DPRD Kotim

id DPRD Katingan kaji tiru pajak dan retribusi ke DPRD Kotim, kalteng, DPRD kotim, sampit, kotim, Kotawaringin Timur

DPRD Katingan kaji tiru pajak dan retribusi ke DPRD Kotim

Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Katingan saat kunjungan kaji tiru peraturan daerah terkait retribusi dan pajak daerah di DPRD Kotawaringin Timur, Kamis (24/3/2022). ANTARA/HO-DPRD Kotim

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah kedatangan tamu yakni rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Katingan. 

"Kunjungan kami ini terkait peraturan daerah tentang pajak dan retribusi. Kami berencana menaikkan pajak daerah, makanya kami berkunjung ke DPRD Kotim karena di sini sudah lebih dulu memberlakukan itu," kata Ketua Komisi II DPRD Katingan H Hanafi di Sampit, Kamis. 

Hanafi datang bersama anggotanya. Sayangnya saat ini anggota DPRD Kotawaringin Timur sedang melaksanakan kegiatan di luar kantor sehingga tidak dapat mendampingi rombongan. 

Rombongan Komisi II diterima Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kotawaringin Timur, Yulie Widyawati. Mereka berdiskusi terkait peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. 

Kotawaringin Timur memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Kedua peraturan daerah itu efektif berlaku mulai 1 Januari 2019 lalu. 

Baca juga: Kotim berharap bisa wakili Kalteng ke Paskibraka Nasional

Munculnya dua peraturan daerah tersebut merupakan upaya bersama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kotawaringin Timur, khususnya melalui sektor retribusi dan pajak daerah. Pemberlakuan tersebut dinilai berdampak positif dan menunjukkan hasil, meski di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi. 

Hanafi mengatakan, dua peraturan daerah Kotawaringin Timur itulah yang membuat mereka berkunjung ke DPRD Kotawaringin Timur. Sebenarnya Katingan sudah memiliki peraturan daerah tentang retribusi dan pajak daerah, namun rencananya akan direvisi, salah satunya dengan menaikkan nilai pajak dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. 

"Kami sedang membahas perda kenaikan pajak daerah. Perdanya sedang kami godok. Kami membahas pajak bangunan gedung, retribusi warung dan lainnya. Apa yang sudah dijalankan di Kotim bisa menjadi bahan masukan bagi kami di Katingan," ujarnya. 

Hanafi menambahkan, kegiatan ini sekaligus silaturahmi pihaknya dengan DPRD Kotawaringin Timur, daerah yang merupakan kabupaten induk Katingan karena Katingan adalah daerah pemekaran Kotawaringin Timur. 

Baca juga: Warga Sampit diimbau bersihkan drainase cegah banjir terulang

Baca juga: Komisi IV DPRD Kotim soroti penggunaan jalan daerah oleh perusahaan perkebunan

Baca juga: DPRD Kotim dorong percepatan peningkatan jalan poros Tanah Mas