Legislator Kotim dorong perusahaan sawit bangun jalan khusus

id Legislator Kotim dorong perusahaan sawit bangun jalan khusus, kalteng, DPRD kotim, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, khozaini

Legislator Kotim dorong perusahaan sawit bangun jalan khusus

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Khozaini saat kunjungan kerja, Selasa (22/3/2022) lalu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Khozaini mendorong perusahaan besar swasta, khususnya perkebunan kelapa sawit di daerah ini membangun jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sehingga tidak lagi menggunakan jalan umum. 

"Salah satu kendala terkait peningkatan infrastruktur di wilayah kecamatan maupun desa selama ini juga lantaran pihak swasta ikut melintasi jalan yang dibangun menggunakan APBD, sehingga jika dibangun umur jalan tidak akan bertahan lama karena dilintasi kendaraan yang bermuatan berat," kata Khozaini di Sampit, Selasa. 

Saat ini masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kendaraan angkutan produksinya melintasi jalan milik pemerintah. Hal ini diyakini memicu laju kerusakan jalan karena muatan yang dibawa bahkan bisa lebih dari 20 ton padahal kemampuan jalan di Kotawaringin Timur hanya delapan ton muatan sumbu terberat (MST). 

Sesuai aturan, perusahaan seharusnya membangun sendiri jalan khusus untuk angkutan produksi perusahaan mereka. Apalagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini umumnya sudah lama beroperasi sehingga seharusnya sudah mampu membangun jalan khusus. 

Setidaknya ada dua aturan yang menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat. 

Aturan itu yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. 

Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri. 

Aturan lainnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus.

Baca juga: Pertamina pastikan stok pertalite di Kalimantan masih aman

Meskipun masih ada peluang perusahaan untuk memanfaatkan jalan yang dibangun pemerintah dengan seizin kepala daerah, namun seharusnya tidak secara terus-menerus. 

Perusahaan harus membangun jalan khusus sesuai bobot angkutan produksi mereka, bukan terus memaksakan melintasi jalan umum karena akan terus memicu kerusakan jalan sehingga merugikan masyarakat luas selalu pengguna jalan umum. 

Khozaini juga meminta camat dan kepala desa berani mengambil sikap dan tindakan dengan menegur pihak perusahaan yang masih memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan usaha mereka.

"Ini demi kepentingan masyarakat luas. Jangan takut untuk menegur, menyurati atau melaporkan kepada Bupati jika ada perusahaan besar swasta yang memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan usaha mereka karena ada aturan yang harus dipatuhi perusahaan itu," tegas Khozaini.

Dia berharap kondisi ini tidak berlarut-larut agar peningkatan jalan yang mengeluarkan biaya besar tidak menjadi sia-sia. Perusahaan juga diharapkan peduli dan terbuka hati karena ini juga menyangkut kepentingan masyarakat. 

Baca juga: BPK apresiasi laporan pertanggungjawaban bantuan parpol di Kotim sesuai aturan

Baca juga: Pemkab Kotim berharap meraih WTP kedelapan

Baca juga: DPRD Kotim apresiasi Pasar Ramadhan fasilitasi kebangkitan UMKM