Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Darmawati berharap penegakan peraturan daerah dapat menekan laju pencemaran kualitas air Sungai Mentaya.
"Perlu regulasi sebagai acuan dalam melakukan langkah-langkah mencegah dan menekan laju pencemaran kualitas air sungai. Ini juga perlu mendapat dukungan dari masyarakat," kata Darmawati di Sampit, Selasa.
Menurut politisi Partai Golkar, potensi pencemaran sungai bisa dipicu banyak faktor seperti membuang sampah di sungai, tumpahan minyak atau cairan berbahaya, limbah rumah tangga dan lainnya.
Pencegahan pencemaran sungai bisa dilakukan pembersihan sampah dan penanaman pohon di sepanjang bantaran sungai. Upaya-upaya tersebut harus dilakukan secara terus menerus seraya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian dan kualitas air sungai.
Masyarakat dan dunia usaha juga diharapkan mendukung upaya menekan laju pencemaran air sungai. Penggunaan detergen, zat-zat berbahaya maupun limbah beracun harus dihindari sehingga potensi pencemaran juga berkurang.
Untuk itu DPRD menyambut positif Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diajukan pemerintah daerah.Ini diharapkan menjadi acuan dalam pengelolaan limbah sehingga bisa menekan potensi pencemaran air sungai.
"Peran masyarakat sangat penting untuk pencegahan pencemaran. Regulasi dari pemerintah sebagai acuan pembuatan kebijakan, sekaligus rambu-rambu bagi kita semua dalam memelihara sungai," ujar Darmawati.
Baca juga: DPRD Kotim mendadak tunda rapat paripurna LKPJ Bupati
Senin (28/3) lalu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada DPRD setempat sebagai dasar hukum pengaturan pengelolaan limbah di daerah ini.
Perlu ada peraturan daerah yang mengatur tentang sistem pengelolaan air limbah domestik yang diolah melalui sistem pengelolaan air limbah domestik setempat dan sistem terpusat.
Kemajuan pembangunan yang terus berkembang secara pesat yang diikuti dengan peningkatan laju pertumbuhan penduduk, mengandung risiko yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Kegiatan membuang air limbah domestik bisa berpengaruh terhadap fungsi ekosistem sehingga menjadi terganggu dan tidak berfungsi sesuai peruntukannya.
Hal ini berpengaruh terhadap keberadaan sumber daya air. Pembuangan air limbah domestik tersebut ke sungai atau sumber air akan mengakibatkan pencemaran sehingga kualitas sumber daya air akan semakin menurun.
Hal ini memberikan dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama terkait dengan kesehatan masyarakat.
Saat ini sebagian besar air limbah domestik yang berasal dari aktivitas rumah tangga, mandi, cuci dan dapur, masih dibuang langsung ke saluran drainase atau sungai. Hal ini merupakan salah satu penyebab terjadinya pencemaran sungai.
Tujuan pengelolaan air limbah domestik antara lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan lingkungan dan masyarakat, melindungi sumber daya alam, melindungi fasilitas sosial ekonomi dan menunjang pembangunan sektor strategis.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dan strategis. Peran tersebut sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan program program yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Baca juga: Legislator Kotim imbau perusahaan sawit dukung pengembangan BUMDes
Baca juga: Kemenhub kirim kapal bantu angkut pemudik di Pelabuhan Sampit
Baca juga: Kapolda Kalteng: Prioritaskan keamanan dan kenyamanan pemudik
Berita Terkait
Legislator usulkan perda inisiatif kesejahteraan guru ngaji dan sekolah Minggu
Selasa, 12 November 2024 5:47 Wib
Cegah kecelakaan perairan DPRD dan Pemprov Kalteng sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2024
Jumat, 18 Oktober 2024 17:28 Wib
Satpol PP Palangka Raya diminta optimalkan pengawasan dan penegakan perda
Minggu, 8 September 2024 17:18 Wib
Pj Bupati Barut sampaikan rancangan perda perubahan APBD 2024
Kamis, 5 September 2024 16:04 Wib
Pemkab dan DPRD Barsel sepakati Perda APBD-P 2024
Minggu, 11 Agustus 2024 21:37 Wib
DPRD Kalteng berharap perda pertanian perhatikan kesejahteraan petani
Selasa, 6 Agustus 2024 13:10 Wib
DPRD Palangka Raya: Perlu tindakan dan kesadaran dalam penerapan perda
Senin, 5 Agustus 2024 13:16 Wib
PD Barut sampaikan pendapat fraksi raperda perubahan ketiga Perda No 2/2016
Jumat, 26 Juli 2024 8:51 Wib