Legislator Kapuas ingatkan perusahaan segera bayar THR karyawan

id DPRD Kapuas,Kuala Kapuas,Kapuas,THR,Legislator Kapuas ingatkan perusahaan segera bayar THR karyawan,Parij Ismeth Rinjani,Kalteng

Legislator Kapuas ingatkan perusahaan segera bayar THR karyawan

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Parij Ismeth Rinjani. ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Parij Ismeth Rinjani, mengingatkan kembali agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat, dapat segera membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu atau sebelum tiba Idul Fitri 1443 H/2022.

"Kami minta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kapuas ini segera membayarkan THR karyawannya tepat waktu," kata Parij Ismeth Rinjani di Kuala Kapuas, Jumat.

Baca juga: Legislator Kapuas minta perajin anyaman purun diperhatikan

Legislator dari Partai Demokrat ini mengatakan, memang sudah dua tahun ini perusahaan diberi keringanan boleh mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya akibat pandemi COVID-19, namun tahun ini dipastikan tidak ada lagi keringanan tersebut.

Ia menambahkan, dasar hukum pembayaran THR keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016, tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca juga: DPRD segera sikapi tuntutan HMI Kapuas

"Dalam aturan perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja. THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan wajib membayar THR sebelum Idul Fitri. Nanti akan kami pantau dan cek langsung," katanya.

Menurut wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas I Kecamatan Selat ini, bahwa perusahaan harus memahami, semua karyawan adalah aset sumber daya manusia bagi perusaahan. Sehingga wajar jika diprioritaskan sesuai aturan regulasi yang ada

Baca juga: Ikiawan Kapuas berbagi di bulan Ramadhan

Untuk itu, ia berharap pemerintah daerah setempat ikut mendorong, termasuk mengawasi secara ketat jika ada perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Pemerintah daerah juga harus mengingatkan manajemen perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan," demikian Parij Ismeth Rinjani.

Baca juga: DPRD minta kejelasan legalitas tenaga kontrak Pemkab Kapuas

Baca juga: DPRD Kapuas sesalkan PT PCM tak hadiri RDP soal ganti rugi lahan

Baca juga: Legislator Kapuas bantu belasan korban kebakaran

Baca juga: DPRD Kapuas harapkan Musrenbang RKPD utamakan hak dasar masyarakat