Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan pelanggaran sejumlah aturan dalam insiden rombongan pengguna sepatu roda yang viral media sosial lantaran melaju di tengah Jalan Gatot Subroto pada Minggu pagi.
"Secara ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut karena dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Senin.
Jamal juga menambahkan jika Undang-Undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya.
Aturan lain yang juga dilanggar dalam kejadian tersebut yakni PP No.34 tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi "setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."
Kemudian menurut Perkap Kapolri No.10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, yang berpotensi mengganggu kegiatan lalu lintas, harus mendapatkan izin dari kepolisian
Kemudian dari aspek keselamatan, ada beberapa yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian yakni kegiatan pengguna sepatu roda tersebut dilakukan di tengah lajur dengan kecepatan yang cukup tinggi serta adanya perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan rombongan pesepatu roda dengan laju kendaraan bermotor.
Sedangkan aspek keselamatan kedua yang juga menjadi perhatian adalah kegiatan itu melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor dengan berbagai kendaraan bahkan di menggunakan lajur tengah.
Terkait hal itu pihak kepolisian akan memanggil penanggungjawab kegiatan untuk diberikan imbauan dan edukasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
"Untuk itu kita akan menelusuri dan menyelidiki lebih lanjut serta akan memanggil ketua atau penanggungjawab club roller skate serta akan kita berikan imbauan edukatif agar tidak melakukan kegiatan yang sama," ujar Jamal.
Pihak kepolisian pun mengimbau agar pengguna roller skate beraktivitas di arena atau lokasi yang memang sesuai peruntukkan seperti Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) di Kawasan Sunter, Jakarta Utara atau tempat lainnya yang sifatnya berupa jalan lokal dalam kawasan khusus yang bukan jalan raya pada umumnya.
Sebelumnya, warganet melalui akun twitter @pativ7 mengunggah sejumlah pemain sepatu roda pada siang hari yang melintas di tengah jalan raya.
Unggahan video singkat berdurasi 44 detik tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah warganet lainnya.
Mereka pun meminta petugas terkait menindak pemain sepatu roda tersebut termasuk mendorong pemerintah membuat aturan baru.
"Pak Wagub @ArizaPatria mungkin bisa buat aturan baru buat kaum kelas menengah arogan supaya sepatu mereka tidak mengganggu pengguna jalan lain, membahayakan juga. Nanti kalau ketabrak ojol atau tukang starling yang lagi cari rejeki, mereka marah, orang kecil dituntut penjara lagi," ucapnya melalui twitter @mazzini_gsp.
Berita Terkait
Pesawat kargo Boeing mendarat darurat tanpa roda depan di Istanbul
Jumat, 10 Mei 2024 6:10 Wib
Porserosi miliki sejumlah prioritas pacu perkembangan olahraga di Kalteng
Kamis, 9 Mei 2024 6:35 Wib
Penjabat Sekda Palangka Raya diharapkan dapat optimalkan jalannya roda pemerintahan
Rabu, 24 April 2024 16:11 Wib
Sutoyo komitmen optimalkan pembinaan atlet, tingkatkan raihan prestasi sepatu roda Kalteng
Jumat, 5 April 2024 16:04 Wib
Bupati Kotim terus jalankan bantuan kursi roda
Senin, 27 November 2023 8:58 Wib
Langgar lalu lintas, Polres Kobar amankan 47 kendaraan roda dua
Selasa, 29 Agustus 2023 16:33 Wib
Sepatu Roda Kapuas berhasil raih enam emas di Porprov Kalteng
Jumat, 4 Agustus 2023 18:07 Wib
Saksi APA siap hadiri sidang Mario-Shane gunakan kursi roda
Selasa, 4 Juli 2023 10:27 Wib