Wabup imbau generasi muda Gunung Mas jangan sampai tercemar narkoba
Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Efrensia LP Umbing mengingatkan masyarakat khususnya generasi muda agar jangan sampai tercemar narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba).
“Kalau generasi muda kita tercemar narkotika, bagaimana nasib bangsa dan negara kita ke depan?” ucapnya saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di Kuala Kurun, Rabu.
Dia menyebut, seseorang yang sudah tercemar narkoba tentunya tidak bisa lagi berpikir jernih. Jika pikiran sudah tidak jernih maka perbuatan juga tidak akan normal dan pembangunan menjadi terhambat.
Mengingat bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, maka pemerintah baik itu pusat maupun daerah sangat gencar memerangi narkoba, demi menyelamatkan masyarakat khususnya generasi muda.
Perempuan pertama yang menjadi Wakil Bupati Gunung Mas ini mengajak seluruh pihak untuk bergandengan tangan membantu aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat saya harap mau membantu aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata dia.
Baca juga: Bupati Cup Championship Gumas masuki babak perempat final
Sementara itu, Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah mengatakan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah jenis sabu, milik tersangka D (38) yang ditangkap di Kecamatan Mihing Raya pada Rabu (18/5).
“Sabu yang baru saja dimusnahkan berjumlah empat paket, dengan berat kotor 17,83 gram dan berat bersih 16,99 gram,” beber Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo.
Lebih lanjut, sepanjang Mei hingga Juni 2022, jajaran Satres Narkoba Polres Gunung Mas telah menangani empat perkara tindak pidana narkotika, yakni dua perkara di Kecamatan Mihing Raya dan dua perkara di Kecamatan Manuhing.
Dari empat perkara tadi diamankan empat orang tersangka, terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan. Jumlah barang bukti yang diamankan yakni dengan berat kotor 24,64 gram dan berat bersih 19,91 gram.
”Dari empat orang tersangka tadi tidak saling mengenal antara yang satu dengan lainnya. Mereka bukan merupakan satu jaringan,” demikian Irwansah.
Baca juga: Dinkes Gunung Mas kejar target cakupan imunisasi
Baca juga: Legislator optimistis dunia pendidikan Gunung Mas akan semakin baik
Baca juga: Bupati Gumas telah lantik 222 pejabat fungsional
“Kalau generasi muda kita tercemar narkotika, bagaimana nasib bangsa dan negara kita ke depan?” ucapnya saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di Kuala Kurun, Rabu.
Dia menyebut, seseorang yang sudah tercemar narkoba tentunya tidak bisa lagi berpikir jernih. Jika pikiran sudah tidak jernih maka perbuatan juga tidak akan normal dan pembangunan menjadi terhambat.
Mengingat bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, maka pemerintah baik itu pusat maupun daerah sangat gencar memerangi narkoba, demi menyelamatkan masyarakat khususnya generasi muda.
Perempuan pertama yang menjadi Wakil Bupati Gunung Mas ini mengajak seluruh pihak untuk bergandengan tangan membantu aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat saya harap mau membantu aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata dia.
Baca juga: Bupati Cup Championship Gumas masuki babak perempat final
Sementara itu, Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah mengatakan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah jenis sabu, milik tersangka D (38) yang ditangkap di Kecamatan Mihing Raya pada Rabu (18/5).
“Sabu yang baru saja dimusnahkan berjumlah empat paket, dengan berat kotor 17,83 gram dan berat bersih 16,99 gram,” beber Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo.
Lebih lanjut, sepanjang Mei hingga Juni 2022, jajaran Satres Narkoba Polres Gunung Mas telah menangani empat perkara tindak pidana narkotika, yakni dua perkara di Kecamatan Mihing Raya dan dua perkara di Kecamatan Manuhing.
Dari empat perkara tadi diamankan empat orang tersangka, terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan. Jumlah barang bukti yang diamankan yakni dengan berat kotor 24,64 gram dan berat bersih 19,91 gram.
”Dari empat orang tersangka tadi tidak saling mengenal antara yang satu dengan lainnya. Mereka bukan merupakan satu jaringan,” demikian Irwansah.
Baca juga: Dinkes Gunung Mas kejar target cakupan imunisasi
Baca juga: Legislator optimistis dunia pendidikan Gunung Mas akan semakin baik
Baca juga: Bupati Gumas telah lantik 222 pejabat fungsional