Bangkok (ANTARA) - Thailand bergerak selangkah lebih dekat untuk menjadi negara kedua di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis, setelah para anggota parlemennya meloloskan pembacaan pertama empat RUU berbeda mengenai pengesahan pernikahan sesama jenis.
Keempat RUU yang disetujui pada Rabu masing-masing berusaha untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.
Dua minggu lalu, kabinet mengesahkan dua RUU yang akan membuat undang-undang kemitraan sipil sesama jenis. RUU kemitraan sipil yang diusulkan oleh Partai Demokrat juga disetujui.
RUU pernikahan setara yang lebih liberal dari partai oposisi Move Forward juga disahkan, meskipun ada upaya pemerintah untuk membatalkannya. Rancangan itu berusaha untuk menggantikan istilah gender dalam undang-undang yang ada dan membuat pernikahan berlaku untuk semua orang.
Baca juga: Bersama membendung LGBT di Indonesia
"Ini adalah pertanda yang sangat baik. Harus ada standar yang sama untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan," kata Chumaporn "Waddao" Taengkliang, dari Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan, mengacu pada persetujuan RUU tersebut.
Aktivis LGBT Thailand telah mengkritik dua RUU yang didukung pemerintah, dengan alasan tidak perlunya undang-undang khusus untuk pasangan sesama jenis. Mereka menuntut hanya amandemen untuk membuat undang-undang yang ada lebih inklusif.
Keempat RUU tersebut akan dibahas oleh komite beranggotakan 25 orang, yang akan memutuskan apakah akan mengirim salah satu dari RUU tersebut, atau rancangan konsolidasi, ke parlemen untuk dua pembacaan lagi, sebelum senat kemudian mendapat persetujuan kerajaan.
Thailand yang memiliki salah satu komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang paling terbuka dan terlihat di Asia, menambah citra toleransi dan daya tariknya sebagai tujuan liburan liberal bagi turis asing.
Tetapi para aktivis mengatakan undang-undang dan institusi Thailand belum mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasikan orang-orang LGBT dan pasangan sesama jenis.
Mahkamah Konstitusi tahun lalu memutuskan undang-undang pernikahan Thailand saat ini, yang hanya mengakui pasangan heteroseksual, adalah konstitusional, tetapi undang-undang yang direkomendasikan diperluas untuk memastikan hak-hak jenis kelamin lain.
Pengesahan RUU tersebut menyusul diselenggarakannya Pride Parade secara resmi di Thailand pekan lalu, di mana ribuan orang mengibarkan bendera pelangi dan menyerukan reformasi liberal.
Sejauh ini di Asia, hanya Taiwan yang melegalkan hubungan sesama jenis.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Aksi ciuman sesama jenis di konser The 1975 diselidiki polisi
Minggu, 23 Juli 2023 9:22 Wib
Legislator ingatkan bahaya perilaku LGBT dan pergaulan bebas
Sabtu, 24 Juni 2023 13:53 Wib
Dorongan semangat tolak LGBT jadi Ranperda Kota Medan
Rabu, 11 Januari 2023 23:00 Wib
Legislator Kotim gencar serukan remaja hindari LGBT
Senin, 17 Oktober 2022 19:40 Wib
DPRD Kotim dorong lembaga pendidikan edukasi remaja tentang bahaya LGBT
Selasa, 4 Oktober 2022 15:27 Wib
Pengelola kafe di Sampit diminta bantu cegah aktivitas LGBT
Senin, 3 Oktober 2022 21:23 Wib
Pemkab Kotim awasi kemungkinan munculnya aktivitas kelompok LGBT
Minggu, 2 Oktober 2022 17:04 Wib
Legislator ajak masyarakat Palangka Raya cegah anak terpapar perilaku LGBT
Sabtu, 1 Oktober 2022 13:31 Wib