Teras Narang ingatkan pemuda jangan diperbudak dan diperhamba medsos

id Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, DPD RI, Teras Narang, Kalimantan Tengah, Kalteng, bermedia sosial, media sosial, jangan diperhamba media sosial

Teras Narang ingatkan pemuda jangan diperbudak dan diperhamba medsos

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang saat menjadi narasumber secara virtu dalam acara Pemuda GKE Reborn di Desa Bereng Jun, Kabupaten Gunung Mas, Sabtu (18/6/2022). ANTARA/HO-Tim Teras Narang.

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan bahwa pengguna aktif media sosial aktif di Indonesia sekarang ini mencapai  191,4juta, naik sekitar 12,6 persen dibandingkan tahun 2021 yang berkisar170 juta.

Waktu rata-rata setiap hari dalam penggunaan internet di Indonesia berkisar 8 jam 36 menit yang diantaranya 3 jam 17 menit dipergunakan untuk bermedia sosial, kata Teras Narang saat menjadi narasumber dalam acara Pemuda GKE Reborn di Desa Bereng Jun, Kabupaten Gunung Mas, Sabtu.

"Data itu menunjukkan perkembangan sosial media sekarang ini, telah membawa dampak besar bagi kehidupan kita, termasuk kehidupan berdemokrasi dan ekonomi," ucapnya.

Dikatakan, hadirnya sosial media selain berkomunikasi dan mencari informasi, juga dipakai sebagai sarana kampanye politik, menyampaikan gagasan hingga kritik terhadap pemerintah, dan termasuk untuk berbisnis. Sosial media juga menjadi sumber informasi alternatif selain media mainstream dan tak jarang menjadi kekuatan demokrasi untuk menghasilkan atau membatalkan kebijakan.

Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu pun mencontoh rencana kenaikan tarif masuk ke Candi Borobudur menjadi Rp750 ribu. Akibat ramai dan mendapat kritikan di media sosial, akhirnya rencana tersebut ditangguhkan atau dibatalkan.

"Tapi perlu diingat, sosial media adalah sarana, maka bijak menggunakan sarana ini untuk tujuan baik. Jangan terjebak oleh Sosial Media.
Jangan pula kemudian kita, terkhusus pemuda, diperhamba oleh sosial media. Apalagi bila sosial media merusak tubuh dan pikiran kita," kata Teras Narang.

Baca juga: Teras Narang tawarkan konsep empat kekuatan menghadapi tantangan zaman

Dia menyebut, dalam UU ITE, secara umum dilarang untuk setiap pihak mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman (pasal 27). Mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras antargolongan (pasal 28). Menyebarkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (pasal 29).

Senator asal Kalteng itu mengatakan, ancaman pelanggaran UU ITE bisa berujung ke penjara, sehingga perlu bijaksana bersosial media. Terlebih saat ini, polisi virtual telah hadir di ruang digital untuk memantau interaksi setiap orang.

"Jadilah Netizen cerdas. Gunakan sarana sosial media untuk kebaikan, edukasi, serta mencerahkan hingga jadi sarana peningkatan ekonomi lewat promo usaha. Lawan HOAX dengan meningkatkan literasi media. Jadilah anak-anak pembawa terang," demikian Teras Narang.

Baca juga: Bertemu diaspora asal Kalteng, Teras Narang sampaikan konsep HE4F