BNNP Kalteng tangkap dua jaringan narkoba antar provinsi

id Kalteng,BNNP,Palangka Raya,Jaringan,Antar Provinsi,Pontianak,Bandung,SAbu,Ekstasi,BNNP Kalteng tangkap dua jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Kalteng tangkap dua jaringan narkoba antar provinsi

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto (dua dari kiri) menghadirkan tersangka pemilik narkotika yang mereka tangkap dalam mkegiatan jumpa pers di Kantor BNNP setempat, Jumat (24/6/2022). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, berhasil menangkap dua jaringan pemasok narkotika baik itu sabu dan tembakau gorila antar provinsi, di dua lokasi yang berbeda di dua kabupaten di provinsi setempat.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto di Palangka Raya, Jumat, mengatakan dari dua jaringan antar provinsi tersebut ditangkap tiga orang pemasok barang haram itu, yakni JI, SI dan MR.

"Pelaku berinisial JI dan SI dibekuk di Jalan Jenderal Sudirman KM 20 arah Sampit-Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan MR diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Barito Utara pada beberapa waktu lalu," katanya.

Dia menjelaskan, dari tangan JI dan SI anggota BNNP berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 59,22 gram dan 10 butir pil ekstasi berlogo LV dengan berat empat gram. Keduanya diketahui jaringan Pontianak-Kuala Kapuas. Saat diamankan juga didapati dua unit mobil Toyota Calya KB 1863 OR dan Daihatsu Xenia DA 1403 KH. Rencananya barang haram tersebut akan di sebar di Kapuas.

Sedangkan untuk MR, ditangkap saat hendak mengambil paket kiriman di tempat pengiriman yakni J&T yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Barito Utara.

Baca juga: Hakim memvonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya bisa bersidang di kasus lama

"Dari MR diamankan dua bungkus narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila dengan berat 3,87 gram. MR ini merupakan seorang mahasiswa. Penangkapannya dilakukan setelah ada informasi pengiriman dari Kota Bandung, Jawa Barat ke Kota Muara Teweh, Kabupaten Barut," bebernya.

Jenderal Polri berpangkat bintang satu itu dalam perkara tersebut, juga sudah menetapkan sebagai tersangka. Bahkan para tersangka itu juga dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

"Dari pasal tersebut mereka juga terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda miliaran rupiah," demikian Sumirat.

Baca juga: Memori kasasi vonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya diserahkan ke MA

Baca juga: PN Palangka Raya menonaktifkan tiga hakim memvonis bebas bandar narkoba