Palangka Raya (ANTARA) -
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah akan membenahi rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2022, sebagai upaya meningkatkan kualitas kawasan permukiman di daerah setempat.
"Kegiatan milik pemprov ini menyesuaikan ketersediaan anggaran, dengan menyasar RTLH yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota," kata Kepala Disperkimtan Kalteng Erlin Hadi di Palangka Raya, Kamis.
Saat ini Disperkimtan sedang melakukan verifikasi sebelum nantinya penetapan penerima manfaat dari program tersebut. Adapun kriteria penerima manfaat dari program ini, di antaranya rumah dan tanah yang merupakan milik sendiri (bukan sewa).
Besaran bantuan untuk program kawasan permukiman, dengan kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dan sub kegiatan perbaikan RTLH ini, masih dalam pengkajian dan tahap penyempurnaan, termasuk jumlah RTLH yang menjadi sasaran.
"Masih kami sempurnakan polanya sebagai dasar agar dalam pelaksanaan, kami tidak keliru dan bertentangan dengan aturan," terang Erlin.
Lebih lanjut dia menegaskan, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran berkomitmen memacu pembangunan pada berbagai sektor, termasuk salah satunya peningkatan kualitas kawasan permukiman dengan mengentaskan jumlah RTLH, sehingga semakin banyak rumah layak huni (RLH).
Untuk itu melalui Disperkimtan Kalteng, pemprov berupaya maksimal mengentaskan RTLH yang tentunya dilakukan secara bertahap serta memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk kolaborasi bersama pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten dan kota.
"Terkait pembenahan RTLH ini, informasi yang kami terima untuk program dari pusat melalui instansi terkait, rencana pada 2022 ini akan menyasar sekitar 100 unit," terangnya.