Pemkab Kotim diminta petakan sebaran guru dan tenaga kesehatan

id Pemkab Kotim diminta petakan sebaran guru dan tenaga kesehatan, DPRD kotim, kalteng, dadang Siswanto, sampit, kotim, Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim diminta petakan sebaran guru dan tenaga kesehatan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang Siswanto meminta pemerintah kabupaten memetakan secara akurat keberadaan guru dan tenaga kesehatan untuk optimalisasi pelayanan publik di daerah ini. 

"DPRD berkeinginan pemerintah kabupaten benar-benar memetakan keberadaan pegawai, terutama kawan-kawan tenaga kesehatan dan guru. Harus akurat, baik itu jumlah, sebaran serta status kepegawaian masing-masing," kata Dadang di Sampit, Senin. 

Masalah ini menjadi sorotan Komisi III, terlebih terkait evaluasi tenaga kontrak yang sedang berlangsung. Hasil seleksi tahap pertama tenaga kontrak belum lama ini, ada 1.041 orang dinyatakan tidak lulus. 

Berdasarkan data, tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi ulang tersebut terdiri dari tenaga kontrak guru 386 orang, tenaga kesehatan 115 orang, serta tenaga teknis lainnya. 

Kondisi ini berdampak pada pelayanan, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan. Meski para tenaga kontrak masih memiliki kesempatan karena masih ada seleksi tahap kedua, namun saat ini pelayanan kesehatan dan pendidikan mulai terganggu lantaran kontrak 1.041 tenaga kontrak itu telah berakhir pada 30 Juni 2022 sehingga saat mereka tidak aktif lagi bertugas. 

Baca juga: Bupati Kotim: Idul Adha momen bangkit bersama memulihkan ekonomi

Dua instansi tersebut saat ini terganggu pasca seleksi tenaga kontrak tahap pertama, khususnya yang ada di pedalaman. Ini menjadi perhatian serius DPRD karena dampaknya mengganggu pelayanan kepada masyarakat. 

"Dari pantauan kami kemarin ada beberapa pustu (puskesmas pembantu) yang bisa dikatakan tidak dapat melayani sama sekali karena tenaga kesehatannya tidak ada akibat tidak lulus seleksi ulang tenaga kontrak," jelas Dadang. 

Ketua Fraksi PAN ini menambahkan, rencananya setelah masa reses, Komisi III akan mengundang Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan langkah-langkah dan upaya konkret yang dilakukan dua instansi itu dengan harapan layanan publik tidak lagi terganggu. 

"Kemarin pemerintah daerah menjanjikan akan menyampaikan solusi pada 11 Juli. Intinya kami berharap ada informasi dari pemerintah daerah yang hasilnya tidak merugikan semua pihak. Kita percaya pemerintah kabupaten bisa mengambil keputusan yang bijak dan seadil-adilnya," demikian Dadang Siswanto.

Baca juga: Pawai takbiran dan obor meriahkan malam Idul Adha di Sampit

Baca juga: Pemkab Kotim diminta lebih cermat dalam penyusunan anggaran

Baca juga: Legislator Kotim dukung pembentukan Perda Kepemudaan