Bupati Sakariyas: Kebebasan berekspresi harus sesuai koridor hukum

id Pemkab katingan, bupati katingan sakariyas, kasongan, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, demokrasi, katingan, kalteng

Bupati Sakariyas: Kebebasan berekspresi harus sesuai koridor hukum

Bupati Katingan Sakariyas. (ANTARA/Fernando Rajagukguk)

Kasongan (ANTARA) -
Bupati Katingan, Kalimantan Tengah Sakariyas mengatakan setiap orang memiliki hak atas kebebasannya, tetapi kebebasan itu bukan berarti bebas tanpa batas melainkan kebebasan yang bertanggungjawab.
 
"Kebebasan berekspresi itu harus sesuai dengan koridor hukum serta didasarkan pada nilai-nilai kesantunan dan tata tertib yang berlaku," kata Sakariyas di Kasongan, Senin.
 
Menurutnya secara normatif, hak atas kebebasan berserikat diakui dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Meski demikian kebebasan individu harus tetap menghargai kebebasan orang lain.
 
"Kebebasan berpendapat dan berasosiasi yang melekat pada diri seseorang sepatutnya didasarkan pada nilai-nilai kesantunan dan tata tertib yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Produk kerajinan tangan jadi unggulan Katingan di Kalteng Expo 2022
 
Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei itu menjelaskan, kebebasan adalah salah satu pilar penting dalam negara yang menganut paham demokrasi. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan berpendapat dan berasosiasi.
 
Hak manusia untuk mengemukakan pendapat sangat penting untuk dijaga karena ide seseorang berhak untuk didengar. Seorang individu harus dibebaskan untuk berasosiasi dalam kegiatan apapun untuk mendapatkan representasi. 
 
"Walau begitu hak atas kebebasan berserikat atau berkumpul juga mempunyai prinsip bahwa kegiatan harus dilakukan secara damai," tegasnya.
 
Lebih lanjut dia menyampaikan Bangsa Indonesia sejak lama telah menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut. Bahkan para pendiri negara mencantumkan kebebasan tersebut di dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi “Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat”.
 
Menyadari pentingnya nilai-nilai dari Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, pihaknya pun menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat di Aula Badan Kesabangpol Kabupaten Katingan, Kamis (14/7).
 
Harapannya para peserta yang mayoritas dari perwakilan pemuda, mahasiswa dan pelajar sekolah menengah atas (SMA) dapat memahami dan memperoleh pengetahuan lebih makna dari kebebasan yang bertanggungjawab sesuai koridor hukum.
 
"Nilai yang terdapat dalam pasal tersebut harus dipertahankan khususnya di era sekarang ini dimana wadah untuk mengekspresikan diri sangat berlimpah," demikian Sakariyas.

Baca juga: Mantan kades di Katingan dituntut 4 tahun terkait korupsi DD Rp1,1 miliar

Baca juga: Pembangunan monumen pahlawan nasional Tjilik Riwut dianggarkan Rp1,5 miliar

Baca juga: Sekda Katingan berharap program Smart City jangan tinggalkan kearifan lokal