Buron dua tahun, terpidana kasus pencabulan anak di Bartim berhasil ditangkap

id Kajari Barito Timur ,terpidana kasus pencabulan anak ,Bartim,Kalteng,Tamiang Layang,kasus pencabulan anak,terpidana kasus pencabulan anak di Bartim be

Buron dua tahun, terpidana kasus pencabulan anak di Bartim berhasil ditangkap

Resky Y Saputra (23) (dua dari kanan) diapit Tim Kejari Bartim dan Polsek Dusun Timur di RSUD Tamiang Layang untuk menjalani tes kesehatan dan COVID-19 sebelum dimasukkan ke Rutan Kelas II B Tamiang Layang di Tamiang Layang, Rabu (20/7/2022). Habibullah/ANTARA

Tamiang Layang   (ANTARA) - Resky Y Saputra (23) terpidana kasus pencabulan anak berhasil ditangkap di depan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, di Jalan A Yani Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Rabu (20/70).

“Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada september 2020, yang bersangkutan divonis meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta atau subsider hukuman pidana penjara selama satu bulan,” kata Kajari Barito Timur (Bartim) Daniel Panannangan melalui Kasi Intelijen, Angga Saputra di Tamiang Layang, Kamis.

Menurutnya, terpidana sempat menerima pemberitahuan pada 2020 atas vonis bersalah tersebut lalu kabur ke salah satu daerah pedalaman di Kalimantan Timur, dan pada awal 2022 kembali ke Bartim.

Selanjutnya, pengintaian terus dilakukan dimana Resky yang bekerja pada salah satu perusahaan pertambangan dan mau mengurus sesuatu ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

“Jadi dua hari ini kita mengintai dan saat penyergapan terpidana sempat berusaha mau kabur dan berhasil kita amankan di bantu personil Polsek Dusun Timur dan Polres Barito Timur,” kata Angga.

Dijelaskan Angga, sebelumnya terpidana divonis bebas PN Tamiang Layang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benny Sumarno dan dua hakim anggota Helka Rerung dan Roland P Samosir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bartim tidak menerima putusan majelis hakim dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Resky didakwa dengan ancaman hukuman sepuluh tahun pidana penjara karena diduga melanggar Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76 d atau Pasal 82 UU perlindungan anak.

Orang tua anak korban yang tidak terima anaknya mendapat perbuatan asusila melaporkan pelaku pada Jumat (15/6/2019) lalu.