Sampit (ANTARA) - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendorong pemerintah daerah memberi kemudahan bagi warga miskin untuk turut bisa mengakses pendidikan yang lebih bermutu tinggi.
Sampai saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu," kata anggota Fraksi PDIP, Bardiansyah.
"Hal ini disebabkan antara lain karena mahalnya biaya pendidikan, sehingga bagi masyarakat yang tidak mampu tidak mendapatkan pendidikan bahkan putus sekolah," kata Bardiansyah di Sampit, Selasa.
Fraksi PDIP mendukung upaya-upaya untuk memberi kemudahan bagi warga miskin atau tidak mampu dalam mengakses pendidikan bermutu tinggi. Salah satu yang perlu diupayakan adalah membuat regulasi berupa peraturan daerah.
Terkait rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, Fraksi PDIP sangat menyambut baik. Peraturan daerah tersebut dinilai diperlukan karena pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang.
Di sisi lain disebutkan, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar yang dikenal dengan program wajib belajar, pendidikan 9 tahun.
Baca juga: DPRD Kotim: Perusahaan jangan mengulur-ulur waktu perbaikan jalan lingkar selatan
Selain itu pada Pasal 34 ayat 2 tertera bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Sementara itu dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Fraksi PDIP berharap dengan adanya kebijakan memberikan Bantuan Siswa Miskin (BSM) dapat mewujudkan amanat dari undang-undang tersebut.
BSM adalah bantuan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau pra sejahtera dengan tujuan agar dapat memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana yang diharapkan oleh
negara atau pemerintah.
"Oleh karena itu dalam pelaksanaannya di daerah, sebagai pedoman dan landasan dasar dalam pelaksanaannya perlu adanya peraturan daerah," jelas Bardiansyah.
Fraksi PDIP telah mengkaji, menelaah maksud dan tujuan usulan raperda inisatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tentang bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu.
"Fraksi kami dapat menerima raperda tersebut untuk diteruskan pembahasannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," demikian Bardiansyah.
Baca juga: Bupati Kotim temui Menhub usulkan tol sungai dan perpanjangan bandara
Baca juga: Legislator Kotim: Pergantian lurah jangan membuat kinerja pelayanan menurun
Baca juga: Legislator Kotim berharap perusahaan segera membantu penanganan jalan lingkar selatan
Berita Terkait
Sukacita Natal 2024 warnai Lapas Sampit
Kamis, 19 Desember 2024 7:08 Wib
Legislator Kotim harap Dekopinda bantu koperasi lebih maju
Kamis, 19 Desember 2024 6:56 Wib
DLH Kotim bersihkan tumpukan di depo sampah
Rabu, 18 Desember 2024 23:29 Wib
Proyek Seribu Pintu wujud kepedulian Minamas terhadap kesejahteraan karyawan
Rabu, 18 Desember 2024 22:03 Wib
Bupati Kotim instruksikan permudah perizinan investasi
Rabu, 18 Desember 2024 21:47 Wib
Pemkab Kotim minta seluruh aparatur desa didaftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 18 Desember 2024 13:30 Wib
Komisi III sebut perlunya terobosan untuk atasi kekurangan dokter di Kotim
Selasa, 17 Desember 2024 21:26 Wib
Pemkab Kotim uji coba Swalayan UMKM Sampit
Selasa, 17 Desember 2024 21:08 Wib