DPRD Kotim dorong kemudahan akses pendidikan bermutu bagi warga miskin

id DPRD Kotim dorong kemudahan akses pendidikan bermutu bagi warga miskin, kalteng, DPRD kotim, Bardiansyah, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, antara

DPRD Kotim dorong kemudahan akses pendidikan bermutu bagi warga miskin

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Bardiansyah. ANTARA/HO-DPRD Kotim

Sampit (ANTARA) - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendorong pemerintah daerah memberi kemudahan bagi warga miskin untuk turut bisa mengakses pendidikan yang lebih bermutu tinggi. 

Sampai saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu," kata anggota Fraksi PDIP, Bardiansyah. 

"Hal ini disebabkan antara lain karena mahalnya biaya pendidikan, sehingga bagi masyarakat yang tidak mampu tidak mendapatkan pendidikan bahkan putus sekolah," kata Bardiansyah di Sampit, Selasa. 

Fraksi PDIP mendukung upaya-upaya untuk memberi kemudahan bagi warga miskin atau tidak mampu dalam mengakses pendidikan bermutu tinggi. Salah satu yang perlu diupayakan adalah membuat regulasi berupa peraturan daerah. 

Terkait rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, Fraksi PDIP sangat menyambut baik. Peraturan daerah tersebut dinilai diperlukan karena pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. 

Di sisi lain disebutkan, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar yang dikenal dengan program wajib belajar, pendidikan 9 tahun.

Baca juga: DPRD Kotim: Perusahaan jangan mengulur-ulur waktu perbaikan jalan lingkar selatan

Selain itu pada Pasal 34 ayat 2 tertera bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Sementara itu dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Fraksi PDIP berharap dengan adanya kebijakan memberikan Bantuan Siswa Miskin (BSM) dapat mewujudkan amanat dari undang-undang tersebut. 

BSM adalah bantuan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau pra sejahtera dengan tujuan agar dapat memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana yang diharapkan oleh 
negara atau pemerintah.

"Oleh karena itu dalam pelaksanaannya di daerah, sebagai pedoman dan landasan dasar dalam pelaksanaannya perlu adanya peraturan daerah," jelas Bardiansyah. 

Fraksi PDIP telah mengkaji, menelaah maksud dan tujuan usulan raperda inisatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tentang bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu. 

"Fraksi kami dapat menerima raperda tersebut untuk diteruskan pembahasannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," demikian Bardiansyah. 

Baca juga: Bupati Kotim temui Menhub usulkan tol sungai dan perpanjangan bandara

Baca juga: Legislator Kotim: Pergantian lurah jangan membuat kinerja pelayanan menurun

Baca juga: Legislator Kotim berharap perusahaan segera membantu penanganan jalan lingkar selatan