Camat Kapuas Hulu bantah ikut nikmati korupsi DD di Desa Tangirang

id Korupsi Dana Desa di Desa Tangirang, korupsi Desa Tangirang, Camat Kapuas Hulu , Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Kalteng

Camat Kapuas Hulu bantah ikut nikmati korupsi DD di Desa Tangirang

Henricho Fransiscust Penasehat Hukum terdakwa Bidu A Kamis (kanan depan) membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (21/7/2022). ANTARA/Fernando Rajagukguk.

Palangka Raya (ANTARA) - Camat Kapuas Hulu , Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Bambang membantah bahwa dirinya disebut ikut menikmati korupsi anggaran Dana Desa (DD) Desa Tangirang.

"Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, saya menyatakan tidak pernah menerima baik berupa uang maupun janji dari saudara Bidu A Kamis mantan Kades Tangirang Kapuas," kata Bambang saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Senin malam.

Dia pun menegaskan bahwa dirinya selaku Camat Kapuas Hulu, tidak pernah melakukan pencairan dana untuk tahun anggaran 2020 sampai 2021. Bahkan tidak memberikan rekomendasi dengan alasan agar tidak terjadi kerugian negara lebih lanjut

Dia membeberkan dirinya hadir pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi beberapa waktu lalu. Turut hadir memberikan keterangan adalah saksi berinisial FI selaku pegawai kantor kecamatan Kapuas Hulu, bagian keuangan atau verifikasi keuangan.

Kesaksian FI mengatakan pencairan tahap III dicairkan karena camat selaku atasannya sudah menandatangani terlebih dahulu sedangkan dia hanya sebagai staff.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan tegas BA menolak dan membantah keterangan saksi FI tersebut. BA menyatakan bahwa berkas telah dicek list semua dan yang antar berkas itu adalah saksi FI itu sendiri ke dirinya dan diterima secara langsung. Dengan begitu saksi BA menganggap berkas telah sempurna dan menandatanganinya selaku Camat.

"Ya, itu sudah dikonfirmasi pada saat sidang pak dan diakui oleh terdakwa Bidu A Kamis," katanya.

Dia berharap dengan penjelasan yang diberikan dapat menetralisir dan membersihkan nama baik, keluarga dan institusinya atas tudingan tersebut.

"Penjelasan saya ini merupakan klarifikasi bahwa saya tidak pernah menikmati korupsi Dana Desa di Desa Tangirang," demikian BA.

Baca juga: Diduga foya-foya gunakan Dana Desa, mantan kades di Kapuas dituntut 11 tahun penjara

Untuk diketahui pada persidangan mendengarkan pembacaan nota pembelaan atau pledoi, terdakwa Bidu A Kamis melalui Penasehat Hukum Henricho Fransiscust memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menetapkan pihak-pihak lain terlibat dengan tindakan kliennya.

Dalam pledoi yang dibacakan pada Kamis (21/7/2022) lalu itu menyebutkan setidaknya tiga orang terlibat atau turut serta dengan tindakan terdakwa Bidu A Kamis. 

Salah satu nama adalah BA selaku Camat Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas disebutkan turut menikmati korupsi Dana Desa 2019 di Tangirang Kapuas tersebut. Dua orang lagi yakni FI dan IV seorang Kabid di salah satu dinas di Kapuas.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Alfian Fahmi Nuril Huda mengatakan hal tersebut baru muncul hanya dari keterangan terdakwa. Sedangkan hal tersebut tidak ada di berkas penyidikan.

Baca juga: Tiga pejabat di Kapuas disebut ikut menikmati korupsi dana desa di Tengirang

Baca juga: Korupsi dana desa, mantan kades di Katingan divonis tiga tahun penjara

Baca juga: Kejari mengeksekusi Rp9 miliar korupsi dana desa