Pemkab Sukamara perkuat upaya perlindungan anak melalui PATBM
Sukamara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah meningkatkan upaya perlindungan anak, salah satunya melalui sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dengan melibatkan masyarakat.
“PATBM ini adalah sebuah gerakan warga masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak,” ucap Wakil Bupati Sukamara Ahmadi usai membuka kegiatan PATBM di Aula Kantor Bappeda Sukamara, Kamis.
Menurutnya, pada Tahun 2016 pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menginisiasi pembentukan model perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat di 34 provinsi, 68 kabupaten/kota dan 136 desa/kelurahan, sebagai bentuk upaya pemberdayaan masyarakat, aparat desa/perangkat kelurahan, dunia usaha, media dan anak dengan mengacu pada prinsip hak anak.
“Hal ini selaras dengan undang-undang tentang perlindungan anak, yang telah beberapa kali disempurnakan, yang menegaskan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak,” jelas Ahmadi.
Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk membentuk dan mereplikasi PATBM di Kabupaten Sukamara. Ini diharapkan dapat menjadi gerakan yang masif dan berkelanjutan di masyarakat dalam penanganan perlindungan terhadap anak mulai dari pencegahan serta respon cepat ketika terjadi kekerasan terhadap anak.
“Ini dilakukan agar menjadi gerakan yang efektif dan berkelanjutan, dimana ada beberapa komponen yang harus dipersiapkan diantaranya adalah pengelolaan sumber daya manusia dan pembiayaan. Kemudian, yang sumber pendanaannya bisa diakses oleh masyarakat untuk kegiatan tersebut dari APBDes,” ungkap Ahmadi.
Baca juga: Pemkab Sukamara gandeng PA dan Kemenag tingkatkan pembangunan bidang keagamaan
Hal tersebut dijelaskan juga pada undang-undang tentang desa dan telah memberikan tanggung jawab untuk berperan besar dalam pemenuhan hak-hak warga negara termasuk hak anak.
“Pemerintah dan berbagai lembaga terkait telah banyak melakukan program/ kegiatan yang mendukung terpenuhinya perlindungan anak, akan tetapi berbagai program tersebut belum mampu mengatasi berbagai kekerasan terhadap anak,” jelas Ahmadi.
Ia menerangkan, hal itu terjadi karena upaya perlindungan anak belum banyak menekankan pada aspek pencegahan dan belum dilakukan secara terpadu dengan melibatkan keluarga, anak dan masyarakat secara bersama-sama.
Pemerintah daerah percaya melalui gerakan PATBM ini mampu bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak di wilayah Kabupaten Sukamara.
Ada anggapan bahwa jika anak dibesarkan dengan celaan maka dia akan belajar memaki, jika anak dibesarkan dengan permusuhan maka dia akan belajar berkelahi, jika anak dibesarkan dengan olok-olok maka dia belajar rendah diri.
"Jika anak dibesarkan dengan toleransi tentu dia akan belajar menahan diri, jika anak dibesarkan dengan pujian maka dia belajar menghargai, jika anak dibesarkan dengan penerimaan maka dia belajar mencintai, dan jika anak dibesarkan dengan dukungan maka dia akan belajar untuk menyenangi diri,” demikian Ahmadi.
Baca juga: Pemkab Sukamara genjot upaya penurunan stunting
Baca juga: Sekda harap PWRI Sukamara tetap beri masukan positif bagi pemerintah
Baca juga: Rayakan HUT ke-60, Sekda Sukamara berharap PWRI tetap berkarya
“PATBM ini adalah sebuah gerakan warga masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak,” ucap Wakil Bupati Sukamara Ahmadi usai membuka kegiatan PATBM di Aula Kantor Bappeda Sukamara, Kamis.
Menurutnya, pada Tahun 2016 pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menginisiasi pembentukan model perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat di 34 provinsi, 68 kabupaten/kota dan 136 desa/kelurahan, sebagai bentuk upaya pemberdayaan masyarakat, aparat desa/perangkat kelurahan, dunia usaha, media dan anak dengan mengacu pada prinsip hak anak.
“Hal ini selaras dengan undang-undang tentang perlindungan anak, yang telah beberapa kali disempurnakan, yang menegaskan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak,” jelas Ahmadi.
Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk membentuk dan mereplikasi PATBM di Kabupaten Sukamara. Ini diharapkan dapat menjadi gerakan yang masif dan berkelanjutan di masyarakat dalam penanganan perlindungan terhadap anak mulai dari pencegahan serta respon cepat ketika terjadi kekerasan terhadap anak.
“Ini dilakukan agar menjadi gerakan yang efektif dan berkelanjutan, dimana ada beberapa komponen yang harus dipersiapkan diantaranya adalah pengelolaan sumber daya manusia dan pembiayaan. Kemudian, yang sumber pendanaannya bisa diakses oleh masyarakat untuk kegiatan tersebut dari APBDes,” ungkap Ahmadi.
Baca juga: Pemkab Sukamara gandeng PA dan Kemenag tingkatkan pembangunan bidang keagamaan
Hal tersebut dijelaskan juga pada undang-undang tentang desa dan telah memberikan tanggung jawab untuk berperan besar dalam pemenuhan hak-hak warga negara termasuk hak anak.
“Pemerintah dan berbagai lembaga terkait telah banyak melakukan program/ kegiatan yang mendukung terpenuhinya perlindungan anak, akan tetapi berbagai program tersebut belum mampu mengatasi berbagai kekerasan terhadap anak,” jelas Ahmadi.
Ia menerangkan, hal itu terjadi karena upaya perlindungan anak belum banyak menekankan pada aspek pencegahan dan belum dilakukan secara terpadu dengan melibatkan keluarga, anak dan masyarakat secara bersama-sama.
Pemerintah daerah percaya melalui gerakan PATBM ini mampu bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak di wilayah Kabupaten Sukamara.
Ada anggapan bahwa jika anak dibesarkan dengan celaan maka dia akan belajar memaki, jika anak dibesarkan dengan permusuhan maka dia akan belajar berkelahi, jika anak dibesarkan dengan olok-olok maka dia belajar rendah diri.
"Jika anak dibesarkan dengan toleransi tentu dia akan belajar menahan diri, jika anak dibesarkan dengan pujian maka dia belajar menghargai, jika anak dibesarkan dengan penerimaan maka dia belajar mencintai, dan jika anak dibesarkan dengan dukungan maka dia akan belajar untuk menyenangi diri,” demikian Ahmadi.
Baca juga: Pemkab Sukamara genjot upaya penurunan stunting
Baca juga: Sekda harap PWRI Sukamara tetap beri masukan positif bagi pemerintah
Baca juga: Rayakan HUT ke-60, Sekda Sukamara berharap PWRI tetap berkarya