Bandarlampung (ANTARA) - Polisi menetapkan tiga oknum wartawan berinisial Jun (47), Gan (43), dan Am (49) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap ASN Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu, membenarkan adanya tiga tersangka oknum wartawan yang memeras ASN di Lampung.
"Dari lima orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra.
Apabila oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan, menurut dia, diselesaikan dengan Dewan Pers. Akan tetapi, jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum.
Adapun modus operandi para pelaku yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.
Atas kejadian itu, korban MT ASN BMBK Provinsi Lampung melapor ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung Tgl 18 Agustus 2022.
Korban mengalami kerugian hingga Rp25 juta dengan penyerahan uang sebanyak dua kali, yaitu Rp15 juta dan Rp10 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp50 ribu total Rp10 Juta.
Para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Dewan Pers tolak proses RUU Penyiaran hilangkan hak kebebasan pers
Selasa, 14 Mei 2024 21:08 Wib
BI siap bantu wartawan Kalteng sajikan berita ekonomi secara menarik
Kamis, 2 Mei 2024 19:21 Wib
Sandra Dewi minta wartawan tak buat berita hoaks soal dirinya usai diperiksa
Kamis, 4 April 2024 18:03 Wib
Sorang wartawan jadi korban penipuan melalui media sosial hingga Rp66,5 juta
Senin, 1 April 2024 11:06 Wib
Wartawan istana tulis buku kisah liputan sejak Presiden Soeharto hingga Jokowi
Jumat, 8 Maret 2024 14:21 Wib
HPN 2024, Bupati Kotim ajak pers kawal transisi kepemimpinan
Selasa, 5 Maret 2024 6:18 Wib
KPU dan Bawaslu Mura beri tanggapan terkait PSU dan larangan wartawan meliput
Rabu, 28 Februari 2024 14:51 Wib
Wabup apresiasi wartawan dan ASN ikut berpartisipasi jadi KPPS di Gumas
Senin, 12 Februari 2024 17:45 Wib