Bupati Seruyan: Surat terkait kewajiban plasma telah diserahkan ke PT Tapian Nadenggan

id Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Seruyan, Bupati Seruyan, Kalteng, Yulhaidir, PT Tapian Nadenggan

Bupati Seruyan: Surat terkait kewajiban plasma telah diserahkan ke PT Tapian Nadenggan

Bupati Seruyan Yulhaidir (tengah) saat memimpin rapat evaluasi perijinan PT Tapian Nadenggan, di Kuala Pembuang, (22/8/2022). ANTARA/Radianor.

Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - Tim Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelat, telah menyerahkan hasil keputusan rapat berupa berita acara terkait kewajiban PT Tapian Nadenggan melaksanakan plasma 20 persen dari luas lahan sesuai dengan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Berita acara yang diserahkan itu landasannya SK Menteri LHK Nomor 19/Kpts-ll/2001 tanggal 30 Januari 2001 dan SK Menteri LHK Nomor SK.486/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2017 PT Tapian Nadenggan," kata Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, Kamis.

Dikatakan, dalam berita acara tersebut, PT Tapian Nadenggan diberikan waktu tujuh hari sejak diterimanya berita acara tersebut yakni tanggal 22 Agustus 2022 untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam berita acara evaluasi perizinan berusaha PT Tapian Nadenggan yang dibuat  tanggal 10 Agustus 2022 itu.

Yulhaidir berharap, PT Tapian Nadenggan segera merealisasikan kewajibannya terhadap masyarakat sekitar, karena memang hal tersebut bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat di Seruyan khususnya. Untuk mewujudkan itu tentu harus didukung semua pihak.

"Hal tersebut merupakan kewajiban pihak perusahaan apalagi itu juga sudah tertuang di dalam keputusan menteri, makanya kita minta ini bisa cepat direalisasikan, karena persoalan ini sudah sangat lama," ucapnya.

Baca juga: DPRD minta data pendistribusian BBM bersubsidi untuk nelayan

Yulhaidir yang juga ketua umum Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) menambahkan, tahun 2001 pemerintah pusat melepas sebanyak 11.860 hektar untuk perkebunan kelapa sawit PT Lestari Unggul Jaya yang kemudian di take over oleh PT Tapian Nadenggan dan tertuang bahwa kewajiban memberikan saham 20 persen dari yang dilepaskan.

Kemudian pada tahun 2017 kembali dilepaskan seluas 1.735.91 hektar. Adapun kewajiban perusahaan memberikan plasma 20 persen dari yang dilepaskan.

"Kalau ini bisa direalisasikan kepada masyarakat tentu masyarakat sekitar perusahaan akan lebih sejahtera dan perekonomian mereka juga meningkat," demikian Yulhaidir.

Baca juga: Bupati Seruyan saksikan pembayaran ganti rugi lahan warga dengan perusahaan sawit

Baca juga: Pulihkan ekonomi, Pemkab Seruyan gelar expo dan pasar rakyat

Baca juga: Pastikan hak masyarakat terpenuhi, Bupati Seruyan evaluasi izin PT Tapian Nadenggan