Beri keterangan palsu, seorang wanita di Kobar ditangkap polisi

id Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kotawaringin Barat, Kobar, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng

Beri keterangan palsu, seorang wanita di Kobar ditangkap polisi

Pelaku pemberi keterangan palsu Firdawati saat diamankan Polres Kobar di Pangkalan Bun, Jumat (26/8/2022). ANTARA/HO-Polres Kobar.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mengamankan seorang wanita pelaku tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu yang terjadi pada Rabu (23/8) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kobar. 

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui keterangan pers di Pangkalan Bun, Jumat, mengatakan bahwa pelaku Firdawati (23) yang sehari-hari bekerja sebagai sales tersebut datang ke SPKT Mapolres Kobar pada Rabu (23/8) sekitar pukul 07.30 WIB. 

"Pelaku datang ke SPKT Mapolres Kobar bertujuan untuk melaporkan bahwa pelaku menjadi korban peristiwa hipnotis,  dan mengalami kerugian berupa uang tunai Rp5 juta, " Ujar Kapolres di Mapolres Kobar. 

Setelah menerima laporan dari pelaku, anggota Opsnal Satreskrim Polres Kobar langsung melakukan penyelidikan di lokasi sesuai keterangan pelaku yakni di jalan Edy Suwargono, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan. 

"Namun setelah ke lokasi, anggota kita tidak menemukan bukti-bukti yang mengarah apa yang dilaporkan, " Ujar Kapolres lagi. 

Dengan tidak adanya temuan bukti-bukti seperti yang dilaporkan tersebut, anggota Streskrim langsung melakukan pemeriksaan kepada pelaku, dan pelaku mengaku bahwa telah berbohong atau memberikan laporan palsu.

Baca juga: Pemkab Kobar segera bentuk tim pengawasan SPBU

"Pelaku ini membuat keterangan palsu karena uang Rp5 juta milik tempat ia bekerja telah digunakan untuk kepentingannya pribadi, " Ujar Kapolres lagi. 

Dijelaskan Kapolres, pelaku menggunakan uang tersebut untuk membayar arisan sebesar Rp2 juta, dan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. 

"Pelaku dikenakan pasal 242 KUHP atau pasal 220 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun, " tutup Kapolres.

Baca juga: Seorang ibu di Pangkalan Bun olah bawang Dayak jadi permen herbal

Baca juga: Meriahkan hari jadi Kobar ke-63, Diskominfo gelar lomba desain logo