BPN targetkan penyelesaian 1.000 bidang lahan Pemkot Palangka Raya

id Bpn palangka raya, sertifikat tanah palangka raya, pemkot palangka raya, budhy sutrisno, palangka raya, pertanahan, bpn, atr

BPN targetkan penyelesaian 1.000 bidang lahan Pemkot Palangka Raya

Dokumentasi - Kepala BPN Kota Palangka Raya, Budhy Sutrisno (kanan) bersama Kepala LKBN ANTARA Biro Kalimantan Tengah Ulul Maskuriah. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) -
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan penyelesaian 1.000 bidang lahan milik pemerintah kota setempat sampai akhir 2022.
 
"Ada sekitar sekitar 1.000 bidang tanah Pemkot Palangka Raya yang akan kita sertifikatkan pada tahun ini," kata Kepala BPN Kota Palangka Raya, Budhy Sutrisno di Palangka Raya, Sabtu.
 
Dia menerangkan, proses sertifikasi lahan milik Pemerintah "Kota Cantik" itu ada yang telah selesai, sebagian dalam tahap pengukuran dan sebagian lainnya dalam tahap pemeriksaan tanah. Termasuk memastikan tidak ada sengketa terkait aset pemerintah yang akan disertifikatkan.
 
"Diantara aset milik Pemerintah Kota Palangka Raya yang disertifikatkan tahun ini didominasi jalan umum, aset pusat kesehatan masyarakat, kantor, sekolah serta aset lainnya," katanya.

Baca juga: UMPR bersama lima PTM berkolaborasi tingkatkan SDM di era teknologi 5.0
 
Dia mengatakan, pemberian sertifikat terhadap lahan milik pemerintah itu dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
 
Untuk itu, pihaknya juga menerbitkan sertifikat aset milik pemerintah tingkat provinsi, kota, kecamatan hingga tingkat kelurahan yang kewenangan layanannya di bawah BPN Kota Palangka Raya.
 
"Penerbitan sertifikat dari isi pemerintah terkait akuntabilitas, orang atau instansi bisa membangun jika itu asetnya yang sah. Dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat," terangnya.
 
Di sisi lain, dia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat di wilayah setempat, agar lebih aktif mengurus sertifikat lahan yang dimiliki. Sekarang Kementerian ATR/BPN memberikan kesempatan seluas luasnya kepada perseorangan, yayasan, badan hukum dan siapapun juga untuk mensertifikatkan tanah.
 
Di antara cara pengurusan tersebut seperti melalui prosedur normal dengan datang langsung di kantor BPN. Dia menerangkan, legalitas tanah menjadi sangat penting sebagai bukti sah di mata hukum atas penguasaan yang dimiliki. Salah satu tujuannya agar meminimalkan potensi konflik atau sengketa lahan tersebut.

Baca juga: Uskup Palangka Raya: Dua pastor pesta perak imamat bukti kesetiaan melayani Tuhan

Baca juga: Pemkot Palangka Raya dorong masyarakat maksimalkan pengelolaan potensi perikanan

Baca juga: Atlet mancanegara akui trek lompatan arena UCI MTB Kalteng menantang