Legislator Gumas soroti penurunan jumlah penduduk di dua daerah pemilihan

id Legislator soroti penurunan jumlah penduduk Gumas di dua daerah pemilihan, kalteng, gumas, gunung mas

Legislator Gumas soroti penurunan jumlah penduduk di dua daerah pemilihan

Foto dokumentasi - Legislator Kabupaten Gumas Evandi (kanan) dan Untung Jaya Bangas bersiap mengikuti rapat di kantor DPRD setempat di Kuala Kurun, Selasa (10/8/2021). ANTARA/Chandra

“Dari data ini pasti ada dampaknya dengan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten per dapil,”
Kuala Kurun  (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Evandi menyoroti penurunan jumlah penduduk kabupaten setempat di dua daerah pemilihan (dapil), yang dinilai menurun cukup signifikan.

“Berdasarkan data Konsolidasi Bersih Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), per 30 Juni 2022, jumlah penduduk Kabupaten Gunung Mas sebanyak 130.900 jiwa,” ucapnya di Kuala Kurun, Jumat.

Politisi Partai Nasdem ini menyebut, ke-130.900 jiwa tersebut tersebar di tiga dapil, yakni dapil I, II, dan III. Adapun rinciannya 49.998 jiwa di dapil I yakni di Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun.

Kemudian 42.383 jiwa di dapil II yakni di Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya. Lalu 38.519 jiwa di dapil III yakni di Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu.

Jika dibandingkan data jumlah penduduk Kabupaten Gunung Mas yang dipakai untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, jumlah penduduk di dapil I mengalami peningkatan dari 47.233 jiwa menjadi 49.998 jiwa. Artinya ada kenaikan 2.765 jiwa.

Sebaran lainnya di dapil II dari 47.436 jiwa menjadi 42.383 jiwa, yang artinya ada penurunan 5.053 jiwa. Lalu di dapil III dari 42.993 jiwa menjadi 38.519 jiwa, yang artinya ada penurunan 4.474 jiwa.

“Dari data ini pasti ada dampaknya dengan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten per dapil,” beber pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini.

Saat ini, tutur dia, susunan alokasi kursi DPRD Kabupaten Gunung Mas adalah dapil I sebanyak delapan kursi, dapil II sembilan kursi, dan dapil III delapan kursi.

Jika melihat data Konsolidasi Bersih Ditjen Dukcapil per 30 Juni 2022, maka susunan alokasi kursi DPRD Kabupaten Gunung Mas berubah yakni di dapil I 10 kursi, dapil II delapan kursi, dan dapil III tujuh kursi.

Baca juga: BLT BBM mulai disalurkan kepada 2.004 warga Gunung Mas

“Yang saya pertanyakan, kok bisa jumlah penduduk di dapil II dan dapil III berkurang, dan jumlahnya banyak sekali? Sedangkan di dapil I mengalami kenaikan,” kata alumni Universitas Palangka Raya ini.

DPRD Kabupaten Gunung Mas telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten di Kuala Kurun, Senin (5/9).

Saat itu Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas menjelaskan bahwa data tersebut berasal dari pemerintah desa/kelurahan. Untuk mendapat keterangan lebih dalam, DPRD Kabupaten Gunung Mas akan kembali melakukan RDP, dengan melibatkan pemerintah kecamatan dan berbagai pihak lainnya.

Dia berharap Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bisa segera melakukan perbaikan data jumlah penduduk secara menyeluruh, karena menurutnya tidak mungkin ada perubahan data penduduk yang signifikan.

“Saya harap pemkab melalui bupati segera menyurati Kementerian Dalam Negeri, agar data kependudukan Kabupaten Gunung Mas jangan dulu dikeluarkan keputusan, karena ini sepertinya ada ‘human error’ atau permainan,” ujar dia.

Senada, Legislator Kabupaten Gunung Mas, Untung Jaya Bangas juga mempertanyakan penurunan jumlah penduduk yang dinilai sangat signifikan di dapil II dan dapil III.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pendataan penduduk di dapil II dan dapil III kurang maksimal, karena infrastruktur dan jaringan komunikasi di dapil II dan dapil III belum memadai.

“Jumlah penduduk ini bukan hanya akan berdampak pada susunan alokasi kursi di DPRD kabupaten, tapi juga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten. Oleh sebab itu pendataan ulang perlu dilakukan,” demikian Untung Jaya Bangas.

Baca juga: Legislator apresiasi gerak cepat BPBD Gumas tangani banjir

Baca juga: Banjir meluas, BPBD Gunung Mas mulai evakuasi warga

Baca juga: Bawaslu Gunung Mas temukan ratusan identitas ganda anggota parpol