Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengusulkan perlindungan terhadap 13.312,73 hektare lahan pertanian pangan agar tidak dialihfungsikan untuk komoditas maupun kepentingan lain.
"Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sudah memetakan lahan pertanian pangan yang beralih fungsi ke nonpangan. Sementara luas lahan pertanian yang akan dimasukkan ke dalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah seluas 13.312,73 hektare," kata Wakil Bupati Irawati dalam rapat paripurna di DPRD, Selasa.
Penjelasan itu menjawab pertanyaan sejumlah fraksi terkait data lahan pertanian yang ada di daerah ini. Ini kaitannya dengan upaya pemerintah daerah menjaga ketahanan pangan daerah, salah satunya melalui mengamankan lahan pertanian pangan.
Usulan itu disampaikan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Raperda ini sudah diajukan ke DPRD Kotawaringin Timur dan diharapkan segera dibahas bersama.
Irawati menjelaskan, luas lahan exsisting pertanian atau sudah ada di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini 19.479 hektare yang merupakan lahan sawah dan bukan sawah. Dari jumlah tersebut, seluas 13.312,73 hektare diusulkan ditetapkan dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Lahan pertanian pangan tersebut tersebar di 10 kecamatan yakni Teluk Sampit, Pulau Hanaut, Baamang, Kota Besi, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Seranau, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hulu, dan Telaga Antang.
Pemerintah kabupaten berharap usulan tersebut disetujui. Dengan demikian, setidaknya sudah ada lahan yang diamankan peruntukannya bagi tanaman pangan sehingga tidak beralih fungsi untuk komoditas atau pemanfaatan lain.
Irawati menambahkan, kegiatan cetak sawah juga telah dilakukan dalam beberapa tahun ini. Rinciannya yaitu pada 2016 seluas 200 hektare di Kecamatan Teluk Sampit, Mentaya Hulu dan Telaga Antang.
Baca juga: Pertanian Kotim perlu kemudahan pupuk dan penyuluh
Selanjutnya cetak sawah pada 2017 seluas 300 hektare di Kecamatan Pulau Hanaut, Baamang, Kota Besi dan Mentaya Hilir Utara. Kemudian pada 2019 seluas 100 hektare di Kecamatan Pulau Hanaut dan Kota Besi.
"Untuk kegiatan pada lokasi cetak sawah, sampai dengan sekarang ini masih diusahakan (digarap) oleh petani dengan melakukan penanaman secara rutinitas, selama lokasi tersebut tidak terkendala banjir," jelas Irawati.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Pertanian juga telah melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap saluran irigasi lahan pertanian, diantaranya melalui program optimalisasi lahan (Opla).
Dinas Pertanian melalui penyuluh pertanian juga selalu mengimbau kepada gabungan kelompok tani dan kelompok tani untuk selalu bergotong royong dalam rangka pemeliharaan saluran irigasi sawah dan bukan sawah.
Terobosan lain, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga memiliki program penyediaan alat berat yaitu ekskavator multifungsi. Saat ini sudah ada 15 kecamatan yang menerima masing-masing satu unit ekskavator tersebut. Selanjutnya dua kecamatan di Sampit juga akan disiapkan alat tersebut.
Ekskavator multi fungsi tersebut untuk pemberdayaan terhadap petani, pekebun dan peternak dalam rangka pengembangan atau perluasan lahan pertanian dari seluruh sektor.
"Juga dimanfaatkan untuk perbaikan infrastruktur lahan seperti pembuatan jalan usaha tani serta perbaikan saluran irigasi atau cuci parit. Harapannya dengan adanya alat berat tersebut dapat bermanfaat dan dapat memajukan sektor pertanian," demikian Irawati.
Baca juga: DPRD Kotim prihatin lahan pertanian pangan tergusur kebun sawit
Baca juga: Fraksi Golkar dorong optimalisasi pelaksanaan APBD di akhir tahun