Polres Sukamara optimalkan pencegahan kasus asusila

id Polres sukamara, sukamara, asusila, kapolres sukamara akbp dewa made palguna, kasus pencabulan

Polres Sukamara optimalkan pencegahan kasus asusila

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna beserta jajaran saat memberikan keterangan pers, Sukamara, Selasa, (13/9/2022). ANTARA/Lalang

Sukamara (ANTARA) -
Polres Sukamara, Kalimantan Tengah berupaya mencegah terjadinya kasus asusila di tengah masyarakat, di antaranya seperti pencabulan terhadap anak di bawah umur.
 
"Kami siap membantu menjaga pelapor, saksi maupun korban, jadi jangan takut," tegas Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna di Sukamara, Selasa.
 
Pihaknya berupaya agar kasus-kasus seperti ini tidak meluas di tengah masyarakat, sehingga diimbau kepada siapa pun jika mendapat perlakukan yang memang mengarah pada pencabulan maupun lainnya segera melapor.
 
Berkaitan kasus-kasus seperti ini, Polres juga melakukan koordinasi dengan pemerhati perempuan dan anak, maupun pemangku kepentingan lainnya.
 
"Supaya mekanisme yang dilakukan dan proses dari penyidikan sesuai dengan aturan perundang-undang," terangnya.

Baca juga: Pemkab Sukamara siapkan dana antisipasi ancaman inflasi
 
Lebih lanjut dia menyampaikan, selama 2022 ini telah terjadi lima kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah setempat.
 
“Kasus pencabulan tahun ini memang mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Dimana pada 2021 hanya terdapat tiga kasus yang telah ditangani Polres Sukamara," ujarnya.
 
Dia pun menyampaikan, kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi Polres Sukamara beserta jajaran. Selain itu masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dan peduli dengan kondisi di lingkungan sekitarnya masing-masing.
 
Adapun pada bulan ini terdapat dua kasus serupa yakni pelaku S (53), yang mencabuli cucu tiri berusia 16 tahun saat rumah dalam keadaan sepi. Pelaku mengancam dan langsung menggerayangi korban, namun tidak sampai berhubungan badan.
 
Selain itu, pada waktu berbeda pelaku juga mempertontonkan sebuah video kepada korban dan mengajak melakukan tindakan terlarang, namun, kejadian itu tidak sampai terjadi. Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 dan UU tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp15 miliar.
 
Kasus lainnya, dilakukan KH (26) merupakan seorang karyawan swasta yang diduga mencabuli sejumlah anak-anak sekolah dasar dengan modus berteman dan diiming-imingi sejumlah uang.
 
“Mendapat informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penyidikan dan terbukti benar, sehingga pelaku kita lakukan penahanan dengan barang bukti berupa handphone yang berisikan video perbuatan pelaku,” jelas Dewa.

Baca juga: Dislutkan Kalteng libatkan masyarakat pesisir dalam pengawasan mangrove

Baca juga: Pemkab Sukamara berencana gandeng investor bangun pabrik mini CPO