BPJS Kesehatan Palangka Raya berkomitmen terapkan keterbukaan informasi publik

id BPJS Kesehatan Palangka Raya berkomitmen terapkan keterbukaan informasi publik, kalteng, Palangka raya, BPJS kesehatan

BPJS Kesehatan Palangka Raya berkomitmen terapkan keterbukaan informasi publik

Dokumentasi. BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dan Komisi Informasi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis (1/9/2022). ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya

Palangka Raya  (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya berkomitmen selalu menerapkan secara utuh terkait pelayanan keterbukaan informas publik terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik selalu mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dan kami selalu berkomitmen dalam memberikan pelayanan KI kepada masyarakat," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan di Palangka Raya, Minggu.

Dia mengatakan, selain melalui mekanisme secara "offline" atau datang langsung ke kantor pelayanan, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi publik secara "online" atau daring dengan memanfaatkan layanan e-PPID yang telah disediakan BPJS Kesehatan.

"Pelayanan keterbukaan informasi juga menjadi salah satu prioritas yang kami lakukan selama ini. Kami berkomitmen untuk memberikan dan melayani siapa saja yang membutuhkan informasi publik terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini," kata Masrur.

Dalam rangka menjaga keterbukaan informasi publik tetap maksimal, BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya pada Kamis (1/9) lalu juga menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan itu, dia mengatakan, seluruh badan publik, khususnya BPJS Kesehatan berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Baca juga: Genap berusia tujuh tahun, Neo Palma usung 'Together Stronger' hadapi tantangan ke depan

"Dalam menyebarluaskan informasi publik dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Namun, pelayanan keterbukaan informasi publik yang kami lakukan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Tengah, Setni Betlina mengatakan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan publik yang harus dilakukan monitoring dan evaluasi.

Ia juga menjelaskan landasan-landasan yang mendasari dilakukannya monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi informasi Provinsi Kalimantan Tengah seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Peraturan komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi tersebut, aspek yang dinilai sesuai dengan PERKI Nomor 1 Tahun 2022, yaitu sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi, serta digitalisasi.

Dia mengatakan, dalam "Self Assessment Questionnaire" atau daftar pertanyaan penilaian diri (SAQ) ada beberapa penilaian yang kami lakukan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Antara lain bagaimana badan publik bisa mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, pelayanan permohonan informasi publik, dan pengelolaan informasi dan dokumentasi," demikian Setni.

Baca juga: Bulog Kalteng sudah salurkan 3,1 ribu ton beras

Baca juga: KPU Palangka Raya tetapkan daftar pemilih berkelanjutan 182.701 orang

Baca juga: BPJS Kesehatan-BPJAMSOSTEK siap optimalkan jaminan sosial di Kalteng