Berikut catatan Fraksi Golkar DPRD Kapuas terhadap RAPBD-P 2022

id Dprd kapuas, fraksi golkar dprd kapuas, algrin, catatan rapbd p 2022 kapuas, kuala kapuas

Berikut catatan Fraksi Golkar DPRD Kapuas terhadap RAPBD-P 2022

Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan. (ANTARA/All Ikhwan)

Kuala Kapuas (ANTARA) -
Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memberikan catatan terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, kepada pemerintah daerah setempat.
 
”Pendapat akhir Fraksi Golkar dapat menerima, namun disertai beberapa catatan," kata Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan di Kuala Kapuas, Sabtu.
 
Adapun catatan yang disampaikan antara lain, mengingatkan Bupati Kapuas untuk memerintahkan Dinas PUPRPKP merencanakan penanganan ruas jalan Pujon-Jangkang-Tumbang Tukun diubah menjadi penanganan ruas jalan Bajuh-Jangkang-Tumbang Tukun.
 
”Masyarakat tidak menuntut pekerjaan jalan tersebut beraspal, tetapi cukup bisa dilalui atau dilewati pengguna sepeda motor dan mobil sampai Jangkang dan Tumbang Tukun sebelum Natal dan Tahun Baru 2023," katanya.

Baca juga: Berikut perkembangan pemberantasan narkoba di Kapuas dan Kobar
 
Selanjutnya, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sarang burung walet dinilai masih minim dari target Rp2,5 miliiar dan baru terealisasi sebesar Rp44 juta.
 
”Kebijakan Pemkab Kapuas mendelegasikan kepada 17 camat melakukan penarikan pajak sarang walet sebaiknya lebih aktif bersama kepala desa, agar maksimal jangan cenderung menunggu,” jelasnya.
 
Terkait dengan aspirasi masyarakat Desa Danau Rawah, Kecamatan Mantangai, agar segera dilakukan perbaikan jalan sepanjang 16 km dari jalan lintas menuju desa. Hal ini, kata dia, sangat mendesak dan proiritas, karena menjadi akses mobilitas utama yang dilalui lima dusun dan satu desa sebagai desa Induk Desa Danau Rawah.
 
Sedangkan bangunan Puskesmas Desa Danau Rawah yang berada di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, masyarakat sangat mengharapkan posisinya dikembalikan ke Desa Danau Rawah.
 
Kemudian, lanjutnya, rancangan APBD merupakan kerangka berpikir eksekutif dan legislatif, dimana kerangka berpikir eksekutif bersumber dari hasil musrenbang. Sedangkan kerangka berpikir legislatif bersumber dari aspirasi masyarakat, hasil reses dan kunjungan kerja dapil secara berkala.
 
Selama ini, sambungnya, porsi bersumber dari eksekutif atau melalui musrenbang dominan sebesar 93 persen berbanding kerangka berpikir legislatif hanya tujuh persen, yang tercermin dalam komposisi atau struktur rancangan APBD.
 
"Sinergi antara eksekutif dengan legislatif sangat perlu lebih ditingkatkan lagi, sehingga kerangka berpikir legislatif bisa meningkat menjadi 15 persen dan kerangka berpikir eksekutif menjadi 85 persen dalam struktur rancangan APBD tahun depan," demikian Algrin.

Baca juga: Bawaslu Kapuas terima 18 laporan pencatutan nama masuk parpol

Baca juga: Sebanyak 247 pendaftar calon anggota panwaslu kecamatan di Kapuas

Baca juga: Pengembangan budi daya hortikultura di Mantangai Hulu dukung ketahanan pangan