Legislator Gumas dorong masyarakat jadi panwaslu kecamatan

id Legislator Gumas dorong masyarakat jadi Panwaslu kecamatan, kalteng, gumas, gunung mas

Legislator Gumas dorong masyarakat jadi panwaslu kecamatan

Foto dokumentasi - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Polie L Mihing (kiri) dan Komisioner Bawaslu Gunung Mas, Katriana berfoto bersama usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait data kependudukan, di Kuala Kurun, Senin (26/9/2022). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Polie L Mihing berharap masyarakat di wilayah setempat mau berpartisipasi dalam pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunung Mas memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu di enam kecamatan. Saya harap masyarakat mau berpartisipasi,” ucapnya di Kuala Kurun, Minggu.

Politisi Partai Hanura ini menyebut, Panwaslu kecamatan memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemilu, yakni melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan.

Selain itu, Panwaslu kecamatan juga memiliki tugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan, dan lainnya.

Oleh sebab itu, dia meminta kepada masyarakat Gunung Mas, baik itu generasi muda maupun masyarakat umum yang memenuhi persyaratan, agar mau mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu kecamatan.

Lebih lanjut, Polie menyarankan Bawaslu Gunung Mas agar lebih gencar melakukan sosialisasi, terkait perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan. Dengan demikian diharapkan nantinya akan semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan mau berpartisipasi.

Baca juga: Bawaslu Gunung Mas perpanjang masa pendaftaran Panwaslu kecamatan

“Bawaslu Gunung Mas juga saya sarankan agar sekaligus menyosialisasikan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu kecamatan. Itu supaya masyarakat yang mau mendaftar memiliki gambaran secara umum yang menjadi tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu kecamatan,” paparnya.

Komisioner Bawaslu Gunung Mas, Katriana mengatakan pihaknya memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan, karena jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan.

Enam kecamatan yang harus memperpanjang masa pendaftaran adalah Kecamatan Sepang, Rungan Hulu, Rungan, Manuhing Raya, Kahayan Hulu Utara, dan Miri Manasa.

Untuk kecamatan lain yakni Kurun, Mihing Raya, Rungan Barat, Manuhing, Tewah, dan Damang Batu, jumlah pendaftar dan keterwakilan perempuan sudah mencukupi.

Lebih lanjut, perpanjangan masa pendaftaran akan dimulai 2 Oktober hingga 8 Oktober 2022. Terkait persyaratan secara rinci, masyarakat dapat melihat langsung di situs resmi Bawaslu Gunung Mas yakni di http://gunungmas.bawaslu.go.id/.

“Nantinya Bawaslu Gunung Mas juga akan jemput bola, turun langsung ke enam kecamatan yang memperpanjang masa pendaftaran, untuk menjaring calon anggota Panwaslu kecamatan,” demikian Katriana.

Baca juga: Generasi muda Gumas diimbau aktif berpartisipasi dalam Pemilu 2024

Baca juga: Pemkab Gumas siapkan subsidi pengembangan cabai rawit

Baca juga: Wabup minta SAPMA PP Gumas jadi pelopor kaum milenial dalam bertani