Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam memusnahkan 95.400 minuman mengandung etil alkohol (MEA) dan 46.000 batang rokok kena cukai ilegal hasil penindakan dari tahun 2019 hingga 2022 senilai Rp10 miliar.
Ribuan botol minuman beralkohol itu dimusnahkan dengan cara digilas alat berat, sedangkan ribuan batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar di depan Kantor Bea Cukai Batam.
“Prosesnya sudah sejak 2019 lalu dan saat ini kami musnahkan barang kena cukai ilegal berupa rokok sebanyak 46.000 batang dengan nilai Rp47 juta dan kerugian sekitar Rp24 juta. Kemudian minuman MEA sebanyak 21.400 botol dan 74.000 kaleng dengan nilai mencapai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian mencapai Rp3,1 miliar. Sehingga total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10 miliar,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani, di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Askolani menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah memusnahkan 133 juta batang rokok, 21 ribu botol, dan 74 ribu kaleng minuman beralkohol ilegal dengan total Rp242 miliar dan kerugian negara mencapai Rp409 miliar.
“Hasil ini jauh lebih besar dari yang dimusnahkan tadi, dan masih ada sekitar kurang lebih 129 juta batang hasil tembakau yang akan dimusnahkan lagi,” katanya pula.
“Kami juga telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus ini dan sedang menjalani hukuman,” ujarnya lagi.
Berita Terkait
Nelayan selundupkan narkoba di selangkangan digagalkan
Senin, 21 Oktober 2024 19:29 Wib
Pemusnahan barang ilegal senilai Rp16,4 miliar di Batam
Kamis, 10 Oktober 2024 20:30 Wib
Dua eks dirjen Bea Cukai dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi
Selasa, 1 Oktober 2024 17:08 Wib
Bea Cukai Sampit beri penghargaan mitra kerja dan pengguna jasa
Kamis, 26 September 2024 1:03 Wib
Bea Cukai Sampit gencar tindak peredaran rokok ilegal
Rabu, 25 September 2024 14:36 Wib
Bea Cukai akan periksa status penerbangan Erina-Kaesang
Senin, 26 Agustus 2024 17:30 Wib
Bea Cukai dan ekspedisi kerja sama cegah peredaran rokok ilegal
Senin, 5 Agustus 2024 11:42 Wib
Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba di Bone
Sabtu, 6 Juli 2024 23:28 Wib