Resmi diberlakukan, pembuang sampah di Sampit diberi sanksi adat

id Resmi diberlakukan, pembuang sampah di Sampit diberi sanksi adat, kalteng, sampit, kotim, kotawaringin timur, Halikinnor, eddy hidayat setiadi, sanksi

Resmi diberlakukan, pembuang sampah di Sampit diberi sanksi adat

Bupati Halikinnor memukul gong menandai dimulainya pemberlakuan sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya atau sembarangan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Camat Mentawa Baru Ketapang, Jumat (14/10/2022). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Peringatan bagi warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang membuang sampah sembarangan karena kini siapapun yang melakukan tindakan tidak terpuji itu akan dikenai sanksi adat hukum adat Dayak. 

"Hari ini resmi diberlakukan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Ketapang pionir. Ini pertama di Kalteng. Satu atau tiga bulan berikutnya, Kecamatan Baamang saya instruksikan wajib juga melaksanakan. Ini barometer. Nanti hukum adat juga diberlakukan terhadap PKL yang bandel," kata Bupati Halikinnor saat meresmikan dimulainya pemberlakuan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan di Sampit, Jumat. 

Peresmian sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya atau sembarangan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Camat Mentawa Baru Ketapang di Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan. 

Dalam kesempatan ini, bupati juga mengukuhkan sebanyak 36 orang Mantir adat. Mereka bertugas di desa, kelurahan dan kecamatan untuk membantu Damang kepala adat dalam menjalankan peraturan adat Dayak setempat. 

Kegiatan juga diisi penyerahan bantuan kendaraan roda tiga pengangkut sampah, alat bajak sawah, dan peralatan pertanian lainnya. 

Halikinnor mengapresiasi dan menegaskan dukungannya terhadap terobosan berupa pemberlakuan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan tersebut. 

Menurutnya, penanganan masalah sampah di Sampit tidak hanya terkait peningkatan armada dan sarana pengelolaan sampah, tetapi juga mendisiplinkan masyarakat untuk peduli dan sadar tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. 

"Ini juga sejalan dengan tekad pemerintah daerah dalam mewujudkan Sampit Terang dan Bebas Banjir karena sampah yang menyumbat drainase bisa memicu banjir di dalam kota ini. Saya harap terobosan bisa diikuti kecamatan lainnya," harap Halikinnor. 

Baca juga: Pengembang perumahan di Kotim diingatkan siapkan pengelolaan sampah dan limbah

Baca juga: Pramuka Baamang raih penghargaan Tergiat di Kotim

Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat Setiadi mengatakan, kemajuan daerah membawa dampak positif dan negatif. Dampak negatifnya di antaranya adalah penumpukan sampah. 

Inovasi pemberlakuan sanksi adat tersebut berkat pemikiran Damang beserta jajaran, Sekretaris Camat dan kepala desa setempat. Sosialisasi pemberian sanksi ada bagi pelaku pembuang dampak tidak pada tempatnya atau sembarangan tersebut sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir dan mendapat respons bagus dari masyarakat. 

"Tujuan penerapan bukan untuk menghukum, menakuti atau mencari keuntungan. Duitnya tidak ada buat camat atau damang. Aturan adat sudah ada mengatur itu. Ini edukasi dan memberi pemahaman agar masyarakat sadar hidup bersih sehingga menjadi kebiasaan dan budaya masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan," demikian Eddy. 

Baca juga: DLH Palangka Raya jadikan TPA pusat edukasi pengelolaan sampah

Baca juga: DLH Palangka Raya olah sampah jadi sumber bahan bakar gas


Damang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Fitriansyah menjelaskan, pemberlakuan sanksi adat merupakan bentuk dukungan lembaga adat terhadap program pemerintah, dalam hal ini adalah kebersihan karena sampah diakui menjadi masalah luar biasa di Sampit, khususnya di kecamatan setempat.

Warga bisa menyampaikan laporan kepada ketua RT atau RW, kemudian ke kelurahan hingga ke kecamatan. Setelah itu akan dilakukan sidang adat untuk mengambil keputusan. Jika terbukti maka akan ditetapkan jenis sanksi yang akan diberikan. 

Dalam memutuskan sanksi, akan dipertimbangkan dari sisi kuantitas atau jumlah sampah serta kualitas atau tingkat bahaya akibat sampah tersebut. Sanksi sosial akan dikedepankan, namun tidak menutup kemungkinan diberlakukan sanksi dalam bentuk uang jika pelanggarannya dinilai sudah berat. 

"Kita akan terapkan sanksi sosial dulu. Misalnya ada yang ngeyel dan sengaja membuang sampah atau mengotori Kotim maka akan disanksi sosial sebagai bentuk denda awal. Sanksinya misalnya berupa menjadi pekerja sosial di Dinas Lingkungan Hidup atau membersihkan depo sampah, pinggir jalan atau rumah ibadah," demikian Fitriansyah. 

Baca juga: Listrik mati, hotel jadi pilihan warga Sampit untuk menginap

Baca juga: Pemkab Kotim siapkan relokasi bertahap fasilitas umum terdampak banjir

Baca juga: Paspor masa berlaku 10 tahun diterbitkan mulai 12 Oktober 2022