Ombudsman Kalteng raih peringkat satu terkait pengawasan kearsipan

id Biroum Bernardianto , ombudsman kalteng, Ombudsman Republik Indonesia, ORI, Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah, Ombudsman Kalteng, Kalimantan Teng

Ombudsman Kalteng raih peringkat satu terkait pengawasan kearsipan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Raden Biroum Bernardianto (dua kanan) saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI di Bandung Barat, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Palangka Raya (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meraih peringkat pertama kategori perwakilan provinsi dalam peringkat hasil pengawasan kearsipan internal Ombudsman RI.

"Kami berhasil meraih peringkat pertama atau peringkat A dengan kategori memuaskan. Tentu ini akan menjadi penyemangat kami untuk semakin meningkatkan kinerja dan profesionalitas kerja," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Raden Biroum Bernardianto saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Jumat.

Dia mengatakan, penyerahan piagam penghargaan itu dilakukan pada di sela acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II di Bandung Barat, Jawa Barat dan diserahkan langsung oleh Pimpinan Ombudsman RI Pengampu perwakilan Kalteng, Jemsly Hutabarat.

Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan.

Lembaga ini diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Marwah Ombudsman adalah laporan masyarakat, sehingga berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 laporan masyarakat adalah dokumen negara yang perlu dijaga keutuhan dan kerahasiaannya.

"Sebagai lembaga negara yang melakukan pemeriksaan dan hasilnya menjadi dokumen negara, maka kami juga harus selalu mampu mengelola setiap arsip secara akurat, tertata dan rapi serta terjamin keamanannya dan kerahasiaannya," kata Biroum.

Melalui penghargaan ini, Ombudsman Kalteng juga terus berkomitmen menerapkan dan semakin meningkatkan ketertiban penyelenggara kearsipan baik dari segi penyusunan kebijakan, organisasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pengelolaan arsip dan pendanaan kearsipan.

Baca juga: Ombudsman RI dukung konsep pelayanan Habaring Hurung

"Arsip yang tercipta dari hasil kegiatan pemerintah harus dikelola dengan baik dalam rangka mendukung akuntabilitas kinerja organisasi dan peningkatan tata kelola kearsipan kami," kata Biroum yang juga merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (Fisipol UMPR).

Dekan FISIPOL UMPR Irwani MAP mengaku bangga dengan prestasi yang berhasil diraih Ombudsman Perwakilan Kalteng tersebut.

"Apalagi beliau juga merupakan keluarga besar Fisipol UMPR. Secara profesionalitas kerja kami juga selalu berkoordinasi dengan Ombudsman untuk menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan yang terbebas dari maladministrasi," kata Irwani.

Baca juga: Pemprov Kalteng-Ombudsman perkuat sinergi tingkatkan kualitas pembangunan

Baca juga: Ombudsman kembali menilai pelayanan publik di Kalimantan Tengah

Baca juga: Ombudsman Kalteng minta pemda penuhi standar layanan publik