Ganggu KTT G20 di Bali, Imigrasi akan deportasi orang asing

id Imigrasi Palangka Raya,Ganggu KTT G20 di Bali, Imigrasi akan deportasi orang asing ,Kalteng

Ganggu KTT G20 di Bali, Imigrasi akan deportasi orang asing

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi menengarai adanya orang asing dan kelompok asing yang memiliki rencana untuk mengganggu penyelenggaraan KTT G20 di Bali. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Bali pada Minggu sore (13/11).

“Imigrasi memperoleh data dari Kementerian/Lembaga terkait tentang adanya orang asing  dan kelompok asing yang patut diduga akan melanggar aturan hukum keimigrasian, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengganggu penyelenggaraan  KTT G20,” ungkap Widodo.

Widodo menegaskan jika ada orang asing yang masuk Wilayah Indonesia kemudian mereka  mengganggu ketertiban dan keamanan, melanggar peraturan perundang-undangan dan hukum  keimigrasian yang berlaku, apalagi mengganggu jalannya penyelenggaraan KTT G20 ini,  maka Imigrasi akan menindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Selanjutnya Widodo akan terus berkoordinasi lintas sektoral dengan Kementerian/Lembaga untuk mengantisipasi orang asing atau kelompok orang asing yang akan mengganggu penyelenggaraan KTT G20. 

Imigrasi juga akan bertindak cepat dan jika ada permintaan  penangkalan terhadap orang asing atau kelompok orang asing lainnya yang akan masuk ke Wilayah Indonesia. Di samping itu, Imigrasi membuka saluran untuk menerima laporan  masyarakat jika ada orang asing yang diduga mengganggu ketertiban dan keamanan melalui 
livechat www.imigrasi.go.id.

Widodo menambahkan bahwa sebelumnya imigrasi sudah menindak tegas dan mendeportasi  orang asing yang melakukan unjuk rasa yang menolak dan mengganggu jalannya penyelenggaran KTT G20. 

Orang asing yang dideportasi tersebut adalah warga negara Jepang. Sedangkan untuk WN China telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas imigrasi.

Ujang Cahya, Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya juga menambahkan bahwa, pentingnya masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada orang asing yang mengganggu kelancaran KTT G20 ke Kantor Imigrasi Setempat serta bagi orang asing harus mengetahui konsekuensi apabila mengganggu kelancaran KTT G20 akan langsung di tindak dan di deportasi karena sudah menjadi arahan dari pusat demi kelancaran KTT G20.