Tindak tegas orang asing yang coba ganggu KTT G20

id Ditjen Imigrasi ,KTT G20,Tindak tegas orang asing yang coba ganggu KTT G20,Kalteng

Tindak tegas orang asing yang coba ganggu KTT G20

Presiden Uni Emirat Arab Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (kanan) disambut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) setibanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (14/11/2022). Presiden Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan tiba di Bali untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan berlangsung pada 15-16 November mendatang. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Fikri Yusuf/nym.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menindak tegas setiap orang asing yang mencoba mengganggu penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

"Imigrasi memperoleh data dari kementerian/lembaga terkait tentang adanya orang dan kelompok asing yang patut diduga akan melanggar aturan hukum keimigrasian, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengganggu penyelenggaraan KTT G20," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Widodo menegaskan setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia untuk mengganggu ketertiban dan keamanan, melanggar peraturan perundang-undangan dan hukum keimigrasian berlaku, apalagi mengganggu jalannya penyelenggaraan KTT G20,maka akan mendapat tindakan tegas.

Imigrasi terus berkoordinasi lintas sektoral dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) guna mengantisipasi orang atau kelompok warga asing yang mencoba mengganggu penyelenggaraan KTT G20.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga akan bertindak cepat, termasuk jika ada permintaan penangkalan, terhadap orang atau kelompok orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Imigrasi membuka saluran laporan dari masyarakat bila ada orang asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan melalui live chat www.imigrasi.go.id.

Sebelumnya, Imigrasi menindak tegas dan mendeportasi orang asing yang berunjuk rasa karena menolak dan mengganggu penyelenggaraan KTT G20. Orang asing yang dideportasi tersebut adalah warga negara Jepang. Sementara itu, warga asal China telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.