Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap seseorang berinisial AJF (38) warga Desa Padomasan yang memelihara satwa endemik Papua dilindungi yakni sepasang burung Cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) di rumahnya.
"Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan memelihara satwa yang dilindungi dan setelah masuk rumahnya ditemukan dua ekor burung Cenderawasih di dalam sangkar yang cukup besar," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu.
Menurutnya tersangka membeli sepasang burung Cenderawasih tersebut melalui media sosial Facebook sebesar Rp7 juta lebih saat burung tersebut berumur 4 bulan.
"AJF sudah memelihara burung tersebut selama tiga tahun, namun yang bersangkutan tidak memiliki izin penangkaran dari Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Jember," tuturnya.
Ia menjelaskan tersangka tidak memperjualbelikan satwa langka asal Papua yang dilindungi tersebut, namun memang memiliki hobi memelihara burung karena ada beberapa burung di rumahnya.
"Kami berkoordinasi dengan BKSDA Jember untuk memastikan bahwa sepasang burung yang dipelihara tersangka merupakan satwa langka yang dilindungi," katanya.
Sepasang burung Cenderawasih itu akan diserahkan kepada BKSDA Jember untuk dirawat dan nanti dikembalikan ke habitatnya di Papua, namun burung tersebut akan dikarantina terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan di habitatnya.
Atas perbuatannya, lanjut dia, tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Tersangka warga Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember itu diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara AJF mengaku tidak tahu burung yang dibeli nya merupakan burung Cenderawasih yang dilindungi karena proses pertumbuhannya lama sekali.
"Setelah saya pelihara 1 tahun, baru kelihatan kepala burung ganti kuning, dan setahun lagi baru tumbuh bulu belakang, baru tahu kalau itu burung Cenderawasih," ujarnya.
Pihak BKSDA Jember akan melakukan karantina terlebih dulu untuk sepasang burung Cenderawasih yang terancam punah tersebut sebelum dilepasliarkan di habitanya di Papua.
Berita Terkait
KKB Intan Jaya saat ini miliki 13 pucuk senpi
Kamis, 25 Januari 2024 17:16 Wib
Cegah aksi KKB, Pangdam tak rekomendasikan penerbangan ke Intan Jaya
Selasa, 23 Januari 2024 22:42 Wib
Kalteng Putra kalah di markas PSBS Biak
Minggu, 12 November 2023 5:13 Wib
Semua elemen masyarakat tak terpengaruh ajakan KKB
Rabu, 26 April 2023 16:46 Wib
Serang polisi saat demo, dua mahasiswa Uncen jadi tersangka
Sabtu, 19 November 2022 19:44 Wib
Dua prajurit TNI terlibat penjualan amunisi
Selasa, 5 Juli 2022 18:44 Wib
Tim gabungan TNI-Polri tangkap penembak anggota Babinsa dan istri di Elelim
Sabtu, 30 April 2022 18:15 Wib
Tiga jenazah prajurit TNI korban tembak KKB dipulangkan ke kampung halaman
Sabtu, 29 Januari 2022 11:46 Wib