Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berkomitmen mewujudkan pengintegrasian pelayanan publik secara terpadu dalam satu gedung atau tempat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Pengintegrasian pelayanan terpadu dalam satu tempat dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan," kata Bupati Katingan, Sakariyas di Kasongan, Kamis.
Dia menjelaskan untuk mewujudkan pelayanan publik terpadu maka pada 2022 pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Katingan telah membangun gedung Mal Pelayanan Publik.
Perwujudan standar pelayanan publik suatu hal keharusan yang wajib dimiliki oleh setiap perangkat daerah, baik yang ada di pemerintah kabupaten maupun instansi vertikal serta unit kerja lainnya.
Baca juga: Antisipasi laka lantas, Polres Katingan tandai jalan berlubang dengan cat
Hal tersebut sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan Birokrasi) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
"Pelayanan publik merupakan ujung tombak pelayanan pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Dengan demikian masyarakat dapat menilai kinerja dari pemerintah," tuturnya.
Dirinya mengakui harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik oleh pemerintah semakin besar, akan tetapi hal tersebut masih jauh dari kenyataan karena berbenturan dengan kondisi pelayanan birokrasi yang masih belum dapat dilakukan secara optimal.
"Karena itu peningkatan kualitas pelayanan publik harus segera diwujudkan sebagai bentuk pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dicanangkan pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Katingan," terangnya.
Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini meminta pelayanan publik semua perangkat daerah baik lingkup pemerintah kabupaten maupun instansi vertikal dapat terpusat pada Mal Pelayanan Publik DPMPTSP Katingan.
"Harapan saya pada 2023-2024 semua jenis pelayanan publik baik administrasi dan perizinan berusaha/non berusaha dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik," demikian Sakariyas.
Baca juga: Insan kesehatan Katingan diminta gelorakan gerakan hidup bersih dan sehat
Berita Terkait
Penjabat Bupati Katingan kukuhkan Forum Pembauran Kebangsaan
Rabu, 9 Oktober 2024 19:50 Wib
Pemkab Katingan tingkatkan literasi keuangan lewat Sekolah Pasar Modal
Kamis, 3 Oktober 2024 19:51 Wib
Pemkab Katingan perkuat sinergi OPD tangani stunting
Kamis, 3 Oktober 2024 18:50 Wib
Pemkab Katingan: Peran aktif desa penting untuk wujudkan Desa Anti Korupsi
Kamis, 3 Oktober 2024 17:01 Wib
Pj Bupati Katingan minta Kades tingkatkan dedikasi untuk kesejahteraan rakyat
Kamis, 3 Oktober 2024 16:40 Wib
Sekda Katingan meminta ASN tingkatkan disiplin dalam melayani masyarakat
Kamis, 3 Oktober 2024 16:30 Wib
Diskominfo Katingan perkuat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kamis, 3 Oktober 2024 16:23 Wib
Marwan Susanto kembali menjabat Ketua definitif DPRD Katingan periode 2024-2029
Rabu, 2 Oktober 2024 22:50 Wib