Katingan wujudkan pengintegrasian pelayanan publik satu tempat

id Pemkab katingan, bupati katingan sakariyas, kasongan, katingan, mal pelayanan publik katingan, pengintegrasian pelayanan satu tempat

Katingan wujudkan pengintegrasian pelayanan publik satu tempat

Bupati Katingan, Sakariyas. (ANTARA/Fernando Rajagukguk)

Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berkomitmen mewujudkan pengintegrasian pelayanan publik secara terpadu dalam satu gedung atau tempat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Pengintegrasian pelayanan terpadu dalam satu tempat dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam  mendapatkan pelayanan," kata Bupati Katingan, Sakariyas di Kasongan, Kamis.

Dia menjelaskan untuk mewujudkan pelayanan publik terpadu maka pada 2022 pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Katingan telah membangun gedung Mal Pelayanan Publik.

Perwujudan standar pelayanan publik suatu hal keharusan yang wajib dimiliki oleh setiap perangkat daerah, baik yang ada di pemerintah kabupaten maupun instansi vertikal serta unit kerja lainnya.

Baca juga: Antisipasi laka lantas, Polres Katingan tandai jalan berlubang dengan cat

Hal tersebut sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan Birokrasi) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

"Pelayanan publik merupakan ujung tombak pelayanan pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Dengan demikian masyarakat dapat menilai kinerja dari pemerintah," tuturnya.

Dirinya mengakui harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik oleh pemerintah semakin besar, akan tetapi hal tersebut masih jauh dari kenyataan karena berbenturan dengan kondisi pelayanan birokrasi yang masih belum dapat dilakukan secara optimal.

"Karena itu peningkatan kualitas pelayanan publik harus segera diwujudkan sebagai bentuk pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dicanangkan pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Katingan," terangnya.

Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini meminta pelayanan publik semua perangkat daerah baik lingkup pemerintah kabupaten maupun instansi vertikal dapat terpusat pada Mal Pelayanan Publik DPMPTSP Katingan.

"Harapan saya pada 2023-2024 semua jenis pelayanan publik baik administrasi dan perizinan berusaha/non berusaha dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik," demikian Sakariyas.

Baca juga: Insan kesehatan Katingan diminta gelorakan gerakan hidup bersih dan sehat