KPU Kotim perpanjang waktu pendaftaran PPK di lima kecamatan
Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lima kecamatan karena jumlah peserta seleksinya belum mencapai kuota minimal.
"Ada beberapa daerah (kecamatan)tidak mencukupi kuota minimalnya, sehingga kami perpanjang khusus daerah tersebut. Sesuai aturan, jumlah pelamar minimal dua kali lipat jumlah kebutuhan (minimal 10 orang), makanya kami perpanjang," kata Ketua KPU Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Rabu.
KPU membuka pendaftaran calon anggota PPK untuk 17 kecamatan. Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada 20 hingga 29 November 2022.
KPU juga menyiapkan petugas "help desk" yang siap membantu pelamar dari 17 kecamatan yang dibagi menjadi lima daerah pemilihan. Sesuai aturan, PPK beranggotakan lima orang maka jumlah pelamar di setiap kecamatan minimal dua kali lipatnya atau 10 orang.
Hingga pendaftaran ditutup pada Selasa (29/11), jumlah pelamar PPK dari 17 kecamatan sebanyak 266 orang, terdiri dari 170 laki-laki dan 96 perempuan. Namun dari jumlah tersebut, ada lima kecamatan yang jumlah pesertanya tidak mencapai jumlah minimal 10 orang.
Melalui kanal media sosial Instagramnya pada Rabu (30/11) sekitar pukul 23.00 WIB, KPU Kotawaringin Timur mengumumkan secara resmi perkembangan jumlah pelamar masing-masing kecamatan serta perpanjangan waktu pendaftaran di lima kecamatan yang jumlah pesertanya belum mencapai kuota minimal.
Baca juga: Bawaslu Kotim petakan potensi kerawanan pemilu
Kecamatan tersebut yaitu Telawang dengan peserta hanya 8 orang, Tualan Hulu hanya 7 orang, Telaga Antang hanya 6 orang, Bukit Santuai hanya 9 orang dan Mentaya Hulu hanya 6 orang.
Atas dasar itulah, KPU Kotawaringin Timur memperpanjang waktu pendaftaran PPK untuk lima kecamatan tersebut. Waktu pendaftaran diperpanjang selama tiga hari dari 30 November hingga 2 Desember.
"Mudah-mudahan dengan perpanjangan waktu pendaftaran ini kuota bisa terpenuhi. Kami mengajak masyarakat berpartisipasi menjadi bagian dari Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu," harap Siti Fathonah.
Potensi minimnya pelamar PPK di beberapa kecamatan ini sebelumnya sudah menjadi kekhawatiran KPU. Kondisi ini berkaca pada pelaksanaan pemilu 2019 dan pilkada 2020 lalu, terdapat beberapa kecamatan yang minim pendaftar Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu tersebut.
Mengantisipasi itu, Selasa (22/11) lalu KPU melaksanakan sosialisasi rekrutmen Badan Ad Hoc dan pengenalan sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA untuk pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur.
KPU berharap dukungan semua pihak, khususnya pemerintah daerah turut mendorong sumber daya manusia yang ada di kecamatan untuk berpartisipasi menjadi badan ad hoc penyelenggara pemilu, khususnya PPK, PPS maupun KPPS.
Baca juga: POPTI Sampit dibentuk mempermudah penderita thalassemia jalani pengobatan
Baca juga: Bawaslu Kotim sosialisasikan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu 2024
Baca juga: Peningkatan kemampuan personel pemadam kebakaran Kotim didukung instruktur pusat
"Ada beberapa daerah (kecamatan)tidak mencukupi kuota minimalnya, sehingga kami perpanjang khusus daerah tersebut. Sesuai aturan, jumlah pelamar minimal dua kali lipat jumlah kebutuhan (minimal 10 orang), makanya kami perpanjang," kata Ketua KPU Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Rabu.
KPU membuka pendaftaran calon anggota PPK untuk 17 kecamatan. Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada 20 hingga 29 November 2022.
KPU juga menyiapkan petugas "help desk" yang siap membantu pelamar dari 17 kecamatan yang dibagi menjadi lima daerah pemilihan. Sesuai aturan, PPK beranggotakan lima orang maka jumlah pelamar di setiap kecamatan minimal dua kali lipatnya atau 10 orang.
Hingga pendaftaran ditutup pada Selasa (29/11), jumlah pelamar PPK dari 17 kecamatan sebanyak 266 orang, terdiri dari 170 laki-laki dan 96 perempuan. Namun dari jumlah tersebut, ada lima kecamatan yang jumlah pesertanya tidak mencapai jumlah minimal 10 orang.
Melalui kanal media sosial Instagramnya pada Rabu (30/11) sekitar pukul 23.00 WIB, KPU Kotawaringin Timur mengumumkan secara resmi perkembangan jumlah pelamar masing-masing kecamatan serta perpanjangan waktu pendaftaran di lima kecamatan yang jumlah pesertanya belum mencapai kuota minimal.
Baca juga: Bawaslu Kotim petakan potensi kerawanan pemilu
Kecamatan tersebut yaitu Telawang dengan peserta hanya 8 orang, Tualan Hulu hanya 7 orang, Telaga Antang hanya 6 orang, Bukit Santuai hanya 9 orang dan Mentaya Hulu hanya 6 orang.
Atas dasar itulah, KPU Kotawaringin Timur memperpanjang waktu pendaftaran PPK untuk lima kecamatan tersebut. Waktu pendaftaran diperpanjang selama tiga hari dari 30 November hingga 2 Desember.
"Mudah-mudahan dengan perpanjangan waktu pendaftaran ini kuota bisa terpenuhi. Kami mengajak masyarakat berpartisipasi menjadi bagian dari Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu," harap Siti Fathonah.
Potensi minimnya pelamar PPK di beberapa kecamatan ini sebelumnya sudah menjadi kekhawatiran KPU. Kondisi ini berkaca pada pelaksanaan pemilu 2019 dan pilkada 2020 lalu, terdapat beberapa kecamatan yang minim pendaftar Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu tersebut.
Mengantisipasi itu, Selasa (22/11) lalu KPU melaksanakan sosialisasi rekrutmen Badan Ad Hoc dan pengenalan sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA untuk pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur.
KPU berharap dukungan semua pihak, khususnya pemerintah daerah turut mendorong sumber daya manusia yang ada di kecamatan untuk berpartisipasi menjadi badan ad hoc penyelenggara pemilu, khususnya PPK, PPS maupun KPPS.
Baca juga: POPTI Sampit dibentuk mempermudah penderita thalassemia jalani pengobatan
Baca juga: Bawaslu Kotim sosialisasikan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu 2024
Baca juga: Peningkatan kemampuan personel pemadam kebakaran Kotim didukung instruktur pusat