Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sedang memetakan potensi kerawanan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024 agar bisa diantisipasi bersama.
"Ada beberapa yang kita layangkan dalam indeks kerawanan pemilu (IKP) kepada beberapa lembaga seperti kepolisian dan lainnya. Nanti akan kita rekap secara nasional sehingga nanti akan tergambar seperti apa peta kerawanannya," kata Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur, Muhammad Tohari di Sampit, Rabu.
Kotawaringin Timur memiliki wilayah yang luas yang terbagi pada 17 kecamatan, 168 desa dan 17 kelurahan. Kondisi geografis yang rumit serta infrastruktur yang masih terbatas, khususnya di kawasan pelosok, diakui memiliki potensi kerawanan tersendiri yang perlu diantisipasi.
Tohari menyebutkan, melihat kondisi Kotawaringin Timur saat ini, potensi kerawanan tersebut di antaranya dalam hal geografis, blank spot atau tidak terjangkau jaringan internet, banjir dan lainnya.
"Di sisi lain, perilaku politik yang selama ini kita ketahui isunya seperti politik uang, hoax, potensi SARA juga masih ada. Ini juga berpotensi terjadi, apalagi pilkada dengan pemilu akan bersisipan, khususnya di akhir 2023 dimulai tahapan pilkada di pengunjung tahapan pemilu yakni Februari 2024," ujar Tohari.
Baca juga: POPTI Sampit dibentuk mempermudah penderita thalassemia jalani pengobatan
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, Bawaslu diperkuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang tersebar di setiap seluruh kecamatan. Mereka telah dilantik pada Jumat (28/10) lalu.
Total ada 51 anggota panwaslu yang bertugas di 17 kecamatan. Mereka terdiri dari jumlah laki-laki sebanyak 41 orang dan perempuan hanya 10 orang. Panwaslu kecamatan telah menjalani bimbingan terkait pelaksanaan tugas dengan mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu.
Selain itu, Bawaslu Kotawaringin Timur juga mengoptimalkan upaya lain melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Senin (27/11) lalu Bawaslu menggelar sosialisasi terkait pola penanganan pelanggaran pemilu 2024 sebagai acuan bersama.
Tohari menjelaskan, ada aturan yang perlu dipahami bersama dalam penanganan pelanggaran aturan pemilu 2024. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
"Sosialisasi ini tujuannya agar sama-sama memahami dan selaras, sehingga ketika misalnya nanti ada tindak pidana pemilu maka yang kita lakukan selaras dan teratasi," demikian Tohari.
Baca juga: Bawaslu Kotim sosialisasikan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu 2024
Baca juga: Peningkatan kemampuan personel pemadam kebakaran Kotim didukung instruktur pusat
Baca juga: Pelaku UMKM Kotim antusias promosikan produk di Jakarta
Berita Terkait
Halikinnor-Irawati siapkan program konkret untuk lanjutkan kemajuan daerah
Jumat, 15 November 2024 6:53 Wib
Fraksi PKB Kotim tekankan pentingnya peningkatan iklim investasi
Jumat, 15 November 2024 6:41 Wib
DPRD Kotim dorong pemda buat regulasi perlindungan guru
Kamis, 14 November 2024 18:17 Wib
Bulog Sampit pastikan stok beras di Kotim aman jelang pergantian tahun
Kamis, 14 November 2024 18:06 Wib
DPRD Kotim telusuri dugaan oknum pegawai sewakan lapak Pasar Parenggean
Kamis, 14 November 2024 14:37 Wib
Fraksi PAN DPRD Kotim tegaskan RAPBD 2025 harus lebih baik
Rabu, 13 November 2024 23:09 Wib
Lapas Sampit tingkatkan kemampuan penyelamatan antisipasi kebakaran
Rabu, 13 November 2024 21:27 Wib
BKPSDM Kotim sayangkan 133 pelamar CPNS lewatkan tes SKD
Rabu, 13 November 2024 19:45 Wib