Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sedang memetakan potensi kerawanan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024 agar bisa diantisipasi bersama.
"Ada beberapa yang kita layangkan dalam indeks kerawanan pemilu (IKP) kepada beberapa lembaga seperti kepolisian dan lainnya. Nanti akan kita rekap secara nasional sehingga nanti akan tergambar seperti apa peta kerawanannya," kata Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur, Muhammad Tohari di Sampit, Rabu.
Kotawaringin Timur memiliki wilayah yang luas yang terbagi pada 17 kecamatan, 168 desa dan 17 kelurahan. Kondisi geografis yang rumit serta infrastruktur yang masih terbatas, khususnya di kawasan pelosok, diakui memiliki potensi kerawanan tersendiri yang perlu diantisipasi.
Tohari menyebutkan, melihat kondisi Kotawaringin Timur saat ini, potensi kerawanan tersebut di antaranya dalam hal geografis, blank spot atau tidak terjangkau jaringan internet, banjir dan lainnya.
"Di sisi lain, perilaku politik yang selama ini kita ketahui isunya seperti politik uang, hoax, potensi SARA juga masih ada. Ini juga berpotensi terjadi, apalagi pilkada dengan pemilu akan bersisipan, khususnya di akhir 2023 dimulai tahapan pilkada di pengunjung tahapan pemilu yakni Februari 2024," ujar Tohari.
Baca juga: POPTI Sampit dibentuk mempermudah penderita thalassemia jalani pengobatan
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, Bawaslu diperkuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang tersebar di setiap seluruh kecamatan. Mereka telah dilantik pada Jumat (28/10) lalu.
Total ada 51 anggota panwaslu yang bertugas di 17 kecamatan. Mereka terdiri dari jumlah laki-laki sebanyak 41 orang dan perempuan hanya 10 orang. Panwaslu kecamatan telah menjalani bimbingan terkait pelaksanaan tugas dengan mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu.
Selain itu, Bawaslu Kotawaringin Timur juga mengoptimalkan upaya lain melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Senin (27/11) lalu Bawaslu menggelar sosialisasi terkait pola penanganan pelanggaran pemilu 2024 sebagai acuan bersama.
Tohari menjelaskan, ada aturan yang perlu dipahami bersama dalam penanganan pelanggaran aturan pemilu 2024. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
"Sosialisasi ini tujuannya agar sama-sama memahami dan selaras, sehingga ketika misalnya nanti ada tindak pidana pemilu maka yang kita lakukan selaras dan teratasi," demikian Tohari.
Baca juga: Bawaslu Kotim sosialisasikan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu 2024
Baca juga: Peningkatan kemampuan personel pemadam kebakaran Kotim didukung instruktur pusat
Baca juga: Pelaku UMKM Kotim antusias promosikan produk di Jakarta
Berita Terkait
Sukacita Natal 2024 warnai Lapas Sampit
Kamis, 19 Desember 2024 7:08 Wib
Legislator Kotim harap Dekopinda bantu koperasi lebih maju
Kamis, 19 Desember 2024 6:56 Wib
DLH Kotim bersihkan tumpukan di depo sampah
Rabu, 18 Desember 2024 23:29 Wib
Proyek Seribu Pintu wujud kepedulian Minamas terhadap kesejahteraan karyawan
Rabu, 18 Desember 2024 22:03 Wib
Bupati Kotim instruksikan permudah perizinan investasi
Rabu, 18 Desember 2024 21:47 Wib
Pemkab Kotim minta seluruh aparatur desa didaftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 18 Desember 2024 13:30 Wib
Komisi III sebut perlunya terobosan untuk atasi kekurangan dokter di Kotim
Selasa, 17 Desember 2024 21:26 Wib
Pemkab Kotim uji coba Swalayan UMKM Sampit
Selasa, 17 Desember 2024 21:08 Wib