Pemkot Palangka Raya minimalkan potensi dampak bencana melalui RPB

id Pemkot Palangka Raya minimalkan potensi dampak bencana melalui RPB, kalteng, Palangka raya, bpbd, bencana

Pemkot Palangka Raya minimalkan potensi dampak bencana melalui RPB

Sekda Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Hera Nugrahayu. ANTARA/HO-Prokom Palangka Raya

Palangka Raya  (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya meminimalkan potensi dampak bencana melalui penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (PRB).

"Upaya mengantisipasi potensi yang mungkin timbul akibat suatu bencana harus dilakukan, sehingga dampak negatif yang lebih besar dapat lebih dini dicegah. Untuk itu PRB ini penting dilakukan dan dimiliki pemerintah daerah," kata Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Minggu.

Dia mengatakan, RPB yang merupakan 'blue print' atau dokumen cetak biru itu sangat penting untuk dilaksanakan karena menjadi sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang berpotensi timbul akibat suatu bencana yang melanda.

"Penyusunan PRB ini diinisiasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selalu koordinator penanggulangan bencana daerah. Maka harus ada penyamaan persepsi seluruh pihak terkait program serta konsep dan metodologi dalam penyusunan dokumen RPB Kota Palangka Raya Tahun 2023-2027," katanya.

Hera juga berharap, melalui dokumen PRB ini, penilaian kapasitas daerah, verifikasi hasil survei dan peta bahaya serta kerangka tim teknis daerah dapat terdokumentasi secara maksimal, menyeluruh dan detail.

Baca juga: TRC BPBD Kota Palangka Raya sisir pohon rawan tumbang

Sebelumnya, Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, penyusunan RPB tengah masuk tahap mendiskusikan naskah akademik guna mendapat tanggapan dan masukan dari berbagai pihak terkait.

Dia mengatakan, kajian akademik risiko bencana itu akan digunakan pemerintah daerah menyusun langkah-langkah dan kebijakan dalam penanggulangan bencana.

"Apalagi, dalam penanggulangan bencana, pemerintah juga harus punya 'blue print' atau dokumen atau regulasi yang menjadi dasar penetapan penanganan kebencanaan," katanya.

Dia mengatakan, secara umum, potensi bencana yang ada di wilayah Kota Palangka Raya ada bencana alam dan bencana non alam. Untuk bencana kategori alam seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan, kabut asap, angin puting beliung dan sambaran petir. Bencana non alam, seperti wabah COVID-19 yang kejadiannya cenderung lebih sulit diprediksi ataupun ditangani.

Untuk itu, penyusunan kajian risiko bencana atau PRB ini mencakup berbagai potensi bencana baik karena faktor alam maupun non alam. Termasuk upaya antisipasi, penanganan hingga pemulihan pasca bencana. Termasuk mengedukasi masyarakat dalam mitigasi bencana.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya upayakan percepatan penghapusan kemiskinan

Baca juga: Akibat hutang seorang pria di Palangka Raya dianiaya

Baca juga: Palangka Raya mulai berikan vaksin penguat dosis kedua untuk lansia