Surabaya (ANTARA) - Artis Ferry Irawan meminta maaf kepada istrinya, Venna Melinda, usai resmi menjadi tahanan Polda Jawa Timur atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ferry dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol usai keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin, membacakan surat yang ditulis untuk istrinya, Venna Melinda.
"Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga" kata Ferry.
Baca juga: Ferry Irawan bantah tuduhan tak menafkahi Venna Melinda
"Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, insyaallah segala macam konsekuensinya, insyaallah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali," tambah Ferry.
Dia mengaku sedih dengan kondisi yang menyebabkan ibunya jatuh sakit. "Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya," ungkap Ferry.
Dia meminta agar diberi kesempatan untuk berbakti kepada sang ibunda. Dia tak mau menyesal kedua kalinya saat sang ayahandanya wafat.
Baca juga: Hotman Paris sebut Venna Melinda sudah tiga bulan terakhir alami KDRT
"Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apa pun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima," ungkap dia.
Setelahnya, Ferry yang memakai baju tahanan dengan tangan diborgol masuk ke mobil untuk menjalani penahanan.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, langsung mengajukan penangguhan penahanan.
"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry.
Baca juga: Artis Venna Melinda alami luka di bagian hidung akibat dugaan kasus KDRT
Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.
Baca juga: Venna Melinda laporkan suami atas dugaan KDRT
Baca juga: Kuasa hukum sebut Ferry Irawan sering lakukan KDRT terhadap Venna Melinda
Baca juga: Polda jatim akan periksa kembali Venna Melinda terkait KDRT
Berita Terkait
Investasi kelapa sawit layak jadi kebanggaan Kalteng sepanjang kewajiban dipenuhi
Kamis, 28 November 2024 17:34 Wib
Tomy Irawan Diran pimpin Fraksi PAN DPRD Kalteng
Jumat, 4 Oktober 2024 15:29 Wib
Masyarakat Kalteng diminta waspada terhadap provokasi selama masa pilkada
Kamis, 3 Oktober 2024 16:10 Wib
Eko tetap Olimpian hebat Indonesia
Kamis, 8 Agustus 2024 7:08 Wib
Legislator Kalteng minta infrastruktur di perdesaan lebih memadai
Jumat, 16 Februari 2024 18:01 Wib
Cegah kerusakan jalan, DPRD Kalteng minta jembatan timbang diperbanyak
Senin, 30 Oktober 2023 17:25 Wib
Usai bongkar setoran ke atasan, Bripka Andry masih jadi DPO
Rabu, 14 Juni 2023 18:32 Wib
DPRD Kalteng minta kendaraan mengangkut lebih 8 ton lebih ditertibkan
Rabu, 14 Juni 2023 16:56 Wib