PN Kuala Kurun tingkatkan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu

id PN Kuala Kurun tingkatkan bantu hukum untuk masyarakat tidak mampu, kalteng, Gunung mas, gumas

PN Kuala Kurun tingkatkan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu

Kepala PN Kuala Kurun, Bukti Firmansyah dan lainnya menyaksikan perwakilan LBH Mustika Bangsa, Efrayen Punding menandatangani MoU, di Kuala Kurun, Kamis (26/1/2023). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, kembali menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa, dalam memberi pelayanan pos bantuan hukum (Posbakum) secara gratis bagi masyarakat tidak mampu.

Bantuan hukum yang dimaksud meliputi mengajukan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya, untuk kepentingan hukum penerima bantuan, kata Kepala PN Kuala Kurun, Bukti Firmansyah usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Kuala Kurun, Kamis.

“Tujuannya adalah untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, serta mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” sambungnya.

Tujuan lainnya adalah untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara. Selain itu mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dia menyebut, jasa yang dapat diberikan Posbakum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat, serta penyediaan advokat pendamping secara gratis, untuk membela kepentingan tersangka atau terdakwa. Bantuan ini khusus terdakwa yang tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

Baca juga: Pemkab Gunung Mas perkuat SDM aparatur pengadaan barang dan jasa

Bagi mereka yang ingin memanfaatkan layanan Posbakum ini diminta untuk mempersiapkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah atau kepala wilayah, yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar.

“Bisa juga menyiapkan dokumen lainnya, yang berkaitan dengan penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah. Kemudian disertai surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat,” bebernya.

Posbakum bertempat di kantor PN Kuala Kurun. Sebelum memanfaatkan layanan ini, masyarakat dapat membuat janji terlebih dahulu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kuala Kurun, sehingga pelayanan dapat diberikan secara maksimal.

Lebih lanjut, kerja sama antara PN Kuala Kurun dan LBH Mustika Bangsa telah terjalin sejak beberapa tahun lalu. Pada 2022, setidaknya dalam sebulan ada belasan hingga puluhan masyarakat yang memanfaatkan layanan Posbakum tersebut.

Sementara itu, perwakilan LBH Mustika Bangsa, Efrayen Punding menyambut baik kerja sama yang kembali terjalin antara pihaknya dengan PN Kuala Kurun, dalam membantu masyarakat tidak mampu di wilayah setempat.

“Masyarakat jangan ragu memanfaatkan layanan di Posbakum ini,” demikian Efrayen Punding.

Baca juga: DPU Gumas segera perbaiki jalan rusak akibat aliran air sungai

Baca juga: Pemkab Gumas dorong petani manfaatkan lahan secara terpadu

Baca juga: Pemkab Gumas berkomitmen wujudkan pengelolaan keuangan transparan