Polisi belum temukan peredaran sabu cair di Palangka Raya

id Polresta Palangka Raya,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,Kasat Resnarkoba AKP G.S Rahail,Sabu Cair

Polisi belum temukan peredaran sabu cair di Palangka Raya

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah AKP G.S Rahail. ANTARA/Adi Wibowo 

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyatakan belum ada menemukan peredaran sabu-sabu cair melalui rokok elektrik atau vape.

Peredaran sabu cair di vape tidak ditemukan namun anggota akan terus berupaya melakukan pencegahan guna mengantisipasi masuknya barang haram jenis baru itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP G.S Rahail di Palangka Raya, Selasa.

"Meskipun tidak ditemukan, kami tetap berupaya melakukan penyelidikan terkait hal itu. Harapan kami sabu cair ini tidak masuk ke wilayah kita," kata Rahail.

Dia menuturkan, anggota Satres Narkoba setempat terus melakukan pengawasan. Tim akan melakukan razia ketika ada ditemukan salah satu kasus peredaran sabu cair di daerah setempat. 

Untuk pencegahan, pihaknya akan terus melakukan pendekatan kepada setiap penjual rokok elektrik. Tujuannya mengantisipasi agar hal-hal negatif yang dapat meresahkan masyarakat itu tidak terjadi di wilayah hukumnya. 

Baca juga: DPRD Palangka Raya dorong pemkot sidak pasar tekan inflasi

"Kalau toh ada ditemukan, kami akan bekerjasama dengan lintas sektoral seperti Bea Cukai, Bandara Tjilik Riwut dan pihak pengelola Cargo untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila menggunakan sabu cair itu," ucap perwira Polri berpangkat balok tiga tersebut. 

Rahail meminta kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di ibu kota provinsi setempat, jangan takut memberikan informasi terkait peredaran narkoba jenis apa saja ke pihak kepolisian setempat. 

Dengan adanya informasi dari masyarakat, tentunya kepolisian juga siap menyelidiki terkait apa yang disampaikan oleh masyarakat ke pihaknya. Bahkan laporan sekecil apapun yang dapat menjadikan petunjuk untuk membongkar peredaran narkoba di Palangka Raya, akan terus dikembangkan. 

"Kepolisian sangat butuh kerjasama dari masyarakat, terkait pemberantasan peredaran narkoba yang selama ini terus berkembang bentuk dan modus operandi peredarannya," bebernya. 

Pada Februari 2023 ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap dua pengedar sabu di dua tempat yang berbeda. Akibat ulahnya itu keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Baca juga: DPRD: Warga di bantaran sungai diminta waspadai kenaikan debit air

Baca juga: Pelaku praktik suntik silikon ilegal di Palangka Raya ditangkap polisi

Baca juga: Pemkot Palangka Raya siapkan 12 paket kerja kurangi pengangguran