DPRD Kalteng: Sudah tepat Perda Nomor 4/2016 direvisi

id Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Y Freddy Ering, Komisi I DPRD Kalteng, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, kalimantan tengah, brida kalteng

DPRD Kalteng: Sudah tepat Perda Nomor 4/2016 direvisi

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Y Freddy Ering. ANTARA/Jaya WM.

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi I membidangi Pemerintahan DPRD Kalimantan Tengah Y Freddy Ering menganggap, keberadaan Peraturan Daerah Nomor 4  Tahun 2016 tentang Tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Provinsi, sudah kurang sesuai dengan kondisi maupun dan perkembangan saat ini.

Apalagi sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) membuat susunan perangkat pemerintah daerah memerlukan pembaharuan, kata Freddy Ering di Palangka Raya, kemarin.

"Jadi, menurut kami sudah tepat pemerintah provinsi mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan kedua Perda No.4/2016," ucapnya.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas itu pun mengapresiasi sekaligus mendukung langkah Pemerintah Pusat yang membentuk BRIN, serta mengharuskan dibentuk di setiap daerah dengan nama BRIDa (Badan Riset dan Inovasi Daerah) . Sebab, bagi dirinya, ada banyak sumber daya alam (SDA) dan lainnya di Indonesia, termasuk di Kalteng, yang perlu diriset ataupun diteliti.

Dia mengatakan, program dan kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah pun akan lebih optimal hasilnya apabila terlebih dahulu riset oleh badan tersendiri. Dengan begitu, program dan kebijakan pemerintah menjadi lebih baik dan benar-benar sesuai kondisi dan kebutuhan di wilayahnya masing-masing.

"BRIN dan BRIDa itu juga kan berperan untuk membuat inovasi. Jadi, Badan ini tentunya sangat membantu dinas atau instansi dalam mengoptimalkan kinerjanya. Itulah kenapa kami sangat mendukung keberadaan Badan baru ini," demikian Freddy Ering.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, ekosistem riset dan inovasi nasional maupun daerah membutuhkan badan yang berperan khusus mendukung kolaborasi antar pihak dan multi pihak, agar dapat menghasilkan nilai tambah dari penelitian yang dikembangkan, baik itu bertujuan komersialisasi dan produksi maupun untuk penyusunan kebijakan.

"Inilah alasan kenapa BRIDa sudah sepatutnya segera dibentuk dan diwujudkan, sehingga pembangunan di Kalteng secara menyeluruh dapat terlaksana," ucapnya.

Baca juga: DPRD Kalteng: Perketat aturan terkait tongkang melintas di bawah Jembatan Kalahien

Adapun tugas BRIDa nantinya yakni, melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

BRIDa juga akan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila,

"BRIDa di Kalteng akan digabungkan dalam perangkat daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.  Rencana penggabungan itu pun telah mendapat persetujuan teknis dari
Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) sebagai instansi Pembina di pusat," demikian Edy.

Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Kalteng ingatkan RTRW harus bermanfaat bagi masyarakat

Baca juga: DPRD Kalteng: Sinergitas masyarakat dan aparat jaga kamtibmas harus terus terjaga

Baca juga: Legislator Kalteng dukung Bupati Seruyan perjuangkan plasma 20 persen