Tanjungpinang (ANTARA) - Eks Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Bintan Herry Wahyu divonis empat tahun penjara akibat terjerat kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Tanjunguban tahun 2018 senilai Rp2,4 Miliar.
Sementara kedua terdakwa lainnya Ari Syafdiansyah dan Supriatna divonis hukuman berbeda, masing-masing enam tahun penjara dan lima tahun penjara.
"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Siti Hajar Siregar membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu.
Dalam kasus korupsi tersebut, terdakwa Herry Wahyu bertindak sebagai pengguna anggaran. Sementara dua terdakwa lain, Ari Syafdiansyah dan Supriatna merupakan pihak swasta.
Selain hukuman badan, menurut majelis hakim, ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda. Untuk terdakwa Herry Wahyu didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Ari Syafdiansyah didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan terdakwa Supriatna didenda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, ketiga terdakwa turut serta dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Terdakwa Herry Wahyu dihukum membayar UP kerugian negara senilai Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman satu tahun kurungan.
Begitu pula dengan terdakwa Ari Syafdiansyah dikenakan UP kerugian negara senilai Rp990 juta, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman dua tahun kurungan. Terdakwa Supriatna dikenakan UP kerugian negara senilai Rp1,3 miliar, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman dua tahun kurungan.
"Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (2) jo pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," ujar hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan dan kuasa hukum tiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Berita Terkait
Kadis PUPR Perkim Bartim tegaskan pembangunan perkantoran tidak hilangkan nuansa Dayak
Selasa, 27 Agustus 2024 19:30 Wib
Desa Bungai Jaya wakil Kalteng seleksi lomba TTG tingkat Nasional
Rabu, 26 Juni 2024 18:02 Wib
Kadis PMD Kapuas sebut Desa Terusan Mulya hasilkan 5 ribu ton beras dalam satu musim
Senin, 24 Juni 2024 15:36 Wib
Desa Terusan Mulya wakili Kapuas dalam lomba desa tingkat provinsi
Senin, 24 Juni 2024 15:27 Wib
Perpanjangan masa jabatan, 171 kades di Kapuas dikukuhkan
Kamis, 20 Juni 2024 20:55 Wib
Pelaksanaan Palangka Fair 2024 tingkatkan pelaku UMKM
Selasa, 11 Juni 2024 13:47 Wib
DMPD Kapuas apresiasi Desa Naning budidaya perikanan sistem bioflok
Senin, 13 Mei 2024 19:48 Wib
Eks Kadis PUPR akui diminta Rp5 miliar untuk gubernur nonaktif
Selasa, 2 April 2024 17:05 Wib