Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mendukung percepatan pelaksanaan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dukungan ini ditandai dengan kedatangan tim dari Kemenkopolhukam ke Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Y. Syaiful Garyadi di Palangka Raya, Kamis.
"Kami berharap agar ada lompatan-lompatan, sehingga indeks SPBE bisa menjadi lebih baik," kata Syaiful Garyadi.
Optimalisasi penerapan SPBE penting karena memiliki tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.
Dia menyampaikan, lini masa atau time line penerapan inisiatif strategis arsitektur SPBE Nasional 2024 pada triwulan I adalah mengintegrasikan e-services tematik layanan digital tahap dua, menjadi MPP-digital oleh instansi terkait.
Kemudian triwulan II adalah implementasi layanan digital hingga seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah, diselaraskan dengan arsitektur SPBE.
Selanjutnya triwulan III yakni operasional pada infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbagi pakai seperti pusat data nasional, sistem penghubung layanan pemerintah, serta triwulan IV adalah pembangunan platform digital didasarkan atas arsitektur SPBE untuk menjadi layanan terpadu.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agus Siswadi menyampaikan pemerintah provinsi telah menetapkan 10 inisiatif prioritas pengembangan layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE.
Baca juga: Pemprov Kalteng gandeng UMPR kembangkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif
Pertama adalah penyesuaian tim koordinasi SPBE terutama pembentukan pokja, menyusun kebijakan terkait SPBE, pembentukan Dewan TIK provinsi, penerapan manajemen SPBE, serta peningkatan kualifikasi dan jumlah SDM dengan kualifikasi TI secara terencana dan berkesinambungan.
Kemudian yang keenam adalah peningkatan kapasitas seperti server storage serta jaringan untuk pengembangan aplikasi internal Pemprov Kalteng, serta melakukan esiensi proses bisnis dengan melakukan digitalisasi pada proses bisnis yang kompleks guna memberikan pelayanan administrasi internal maupun publik yang lebih prima.
Kedelapan adalah pengembangan aplikasi khusus untuk mendukung implementasi layanan SPBE. Sistem informasi internal Pemprov minimal harus memenuhi syarat indeks layanan SPBE di level empat, dengan sistem informasi yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi lain.
"Sembilan, adalah pengembangan platform integrasi aplikasi-aplikasi yang telah berjalan menyediakan kebijakan implementasi TIK secara menyeluruh dan menjangkau seluruh OPD seperti SOP pembangunan aplikasi oleh pihak ketiga, hingga yang terakhir melakukan analisis kelayakan operasional dan keamanan TIK," ujarnya.
Baca juga: Disperpusip: Transformasi perpustakaan bantu tingkatkan kualitas SDM di Kalteng
Baca juga: Pemprov-Kemenkopolhukam sinergi tingkatkan pelaksanaan RB di Kalteng
Baca juga: Tingkatkan kualitas kearsipan, Pemprov Kalteng terapkan aplikasi Srikandi