PN Tamiang Layang layani pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana

id PN Tamiang Layang siap layani pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana, kalteng, bartim, Barito timur

PN Tamiang Layang layani pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana

Ketua PN Tamiang Layang M Isa Nazarudin (kanan) didampingi Humas PN Tamiang Layang Arief Heryogi. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang  (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menyatakan siap memberikan layanan hukum yang prima kepada masyarakat secara umum maupun calon kepala desa yang membutuhkan surat keterangan tidak pernah dipidana.

“Kita akan maksimalkan pelayanan dengan menambah personil serta sarana dan prasarana yang diperlukan,” kata Ketua PN Tamiang Layang M Isa Nazarudin di Tamiang Layang, Rabu.

Menurutnya, PN Tamiang Layang harus siap melayani masyarakat yang memerlukan layanan hukum. Terlebih, sebentar lagi Pemerintah Kabupaten Barito Timur melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 86 desa.

Pilkades serentak akan digelar pada 3 Juni 2023 mendatang. Bakal calon kepala desa nantinya harus memenuhi persyaratan saat mendaftarkan diri, salah satunya adalah surat keterangan tidak pernah dipidana.

“Tidak hanya calon kades saja, mungkin nanti juga para calon peserta pemilu 2024 yang membutuhkan layanan hukum tersebut,” kata Isa lagi.

Baca juga: Bupati tegaskan Desa Dambung ada dan tetap masuk Bartim

Untuk itu, kata dia, PN Tamiang layang juga sudah mempersiapkan sumber daya manusia yang handal dalam memberikan layanan hukum yang maksimal kepada masyarakat selaku pemohon.

Ditambahkan Isa, nantinya pemohon bisa mendapatkan layanan hukum yang dimaksud tanpa memakan waktu yang lama karena semua dipermudah. Syaratnya, berkas kelengkapan administrasi yang diperlukan sudah disiapkan semuanya sesuai ketentuan.

“Bisa selesai dalam satu hari saja asalkan syarat administrasinya lengkap,” kata Isa.

Syarat dimaksud diantaranya surat permohonan, surat pengantar dari desa atau kelurahan setempat, fotokopi SKCK sudah dilegalisir, fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir, foto berwarna ukuran 4 X 6 cm sebanyak tiga lembar dan membayar biaya PNBP Rp10 ribu (sesuai PP Nomor 5 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya).

Baca juga: Bunda Literasi diharapkan mampu tingkatkan budaya membaca

Baca juga: Direktur RSUD Tamiang Layang: Pentingnya penerapan komunikasi efektif dalam pelayanan kesehatan

Baca juga: Pemkab Bartim anggarkan Rp21 miliar biayai kesehatan warga miskin