Disperpusip terus tingkatkan penataan arsip di lingkup Pemprov Kalteng

id Pemprov kalteng, disperpusip kalteng, arsip kalteng, penataan arsip, arsiparks, kalteng, kalimantan tengah

Disperpusip terus tingkatkan penataan arsip di lingkup Pemprov Kalteng

Dokumentasi - Record Center di Bidang Arsip Disperpusip Kalteng. (ANTARA/HO-Disperpusip Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Kalimantan Tengah terus berupaya meningkatkan penataan arsip di lingkungan pemerintah provinsi agar semakin tertata rapi dan mudah didapat saat diperlukan.

Kepala Disperpusip Kalteng Nunu Andriani di Palangka Raya, Rabu, mengatakan, saat ini pihaknya melalui bidang arsip sedang melakukan penataan arsip sehingga kearsipan di lingkungan pemerintah provinsi semakin baik lagi.

"Arsip memiliki peranan penting bagi suatu instansi maupun organisasi sebagai bahan pengambilan keputusan, serta dapat dijadikan alat bukti bila terjadi masalah," jelasnya.

Untuk itu kearsipan harus dikelola dengan baik, yakni tertib dan teratur sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal apabila diperlukan nantinya.

Penataan arsip perlu menjadi perhatian, mengingat setiap organisasi pasti memiliki arsip untuk disimpan. Memang pada awalnya tidak begitu banyak, tetapi berjalannya waktu dan peningkatan aktivitas kegiatan, maka jumlah arsip akan bertambah banyak.

"Maka penataan arsip perlu dilakukan. Dunia tanpa arsip adalah dunia tanpa memori, tanpa kepastian hukum, tanpa sejarah, tanpa kebudayaan dan tanpa ilmu pengetahuan, serta tanpa identitas kolektif," terangnya.

Baca juga: Ombudsman nyatakan DPMPTSP Kalteng miliki kepatuhan pelayanan publik kualitas tinggi

Oleh karenanya pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kalimantan Tengah sendiri, tersedia ruang khusus "Record Center" pada Bidang Arsip untuk mendukung pengimplementasian kearsipan yang tertib serta teratur.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi serta komunikasi.

Dalam hal ini arsip yang dimaksud, dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.

Baca juga: Pemprov Kalteng tekankan pencegahan peredaran narkoba pada generasi muda