Putusan dalam sidang yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa.
"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.
Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Keluh kesah Aremania soal tragedi Kanjuruhan dihadapan Erick Thohir
Baca juga: Keluh kesah Aremania soal tragedi Kanjuruhan dihadapan Erick Thohir
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.
Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.
Abdul Haris kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.
Abdul Haris kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.
Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.
Kerusuhan tersebut makin besar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, kemudian menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.
Baca juga: Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan dituntut hukuman tiga tahun penjara
Baca juga: Ketua Panpel dan security Arema FC dituntut 6 tahun 8 bulan penjara terkait kasus Kanjuruhan
Baca juga: Menpora cari solusi untuk Liga 2 dan Liga 3 yang dihentikan
Baca juga: Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan dituntut hukuman tiga tahun penjara
Baca juga: Ketua Panpel dan security Arema FC dituntut 6 tahun 8 bulan penjara terkait kasus Kanjuruhan
Baca juga: Menpora cari solusi untuk Liga 2 dan Liga 3 yang dihentikan