Pemkab Barito Utara konsultasi publik rencana awal RKPD
Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan konsultasi publik rencana awal rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2024 dan Forum Lintas Perangkat Daerah penyusunan rencana kerja (Renja) perangkat daerah 2023.
"Konsultasi publik ini sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, mengamanatkan pentingnya tahapan dan proses dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bupati Barito Utara Nadalsyah dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, sejalan dengan amanat itu, maka Pemkab Barito Utara pada 2023 ini wajib menyusun RKPD 2024, yaitu dokumen perencanaan tahunan daerah, yang merupakan penjabaran rencana pembangunan tahun pertama dari rencana pembangunan daerah (RPDF) 2024-2026.
Pada saat bersamaan, kata dia, seluruh perangkat daerah wajib menyusun renja perangkat daerah tahun 2024. Rancangan awal RKPD telah diupayakan mengakomodir semua renja seluruh perangkat daerah, termasuk renja kecamatan dan usulan prioritas desa/kelurahan yang diperoleh melalui Musrenbang RKPD seluruh kecamatan se-Kabupaten Barito Utara.
Meskipun demikian, kata wabup, mengingat cukup banyaknya aspirasi dan permasalahan pembangunan yang diusulkan dapat tertampung dalam dokumen RKPD, maka perlu dilakukan penyelarasan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.
"Oleh karena itu rancangan awal RKPD harus dibahas bersama antara pemerintah daerah, DPRD dan para pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik sebagai bahan penyempurnaan," kata dia.
Dia mengatakan, pada konsultasi publik rancangan awal RKPD 2024 ini, diharapkan adanya saran pendapat serta masukan berupa pokok-pokok pikiran DPRD, termasuk juga saran masukan dari berbagai pemangku kepentingan lainnya seperti instansi vertikal, dunia usaha serta kelompok-kelompok masyarakat.
"Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan inventarisasi sejumlah permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari hasil rapat dengar pendapat dan/atau hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses," kata Wabup membacakan sambutan tertulis bupati.
"Konsultasi publik ini sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, mengamanatkan pentingnya tahapan dan proses dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bupati Barito Utara Nadalsyah dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, sejalan dengan amanat itu, maka Pemkab Barito Utara pada 2023 ini wajib menyusun RKPD 2024, yaitu dokumen perencanaan tahunan daerah, yang merupakan penjabaran rencana pembangunan tahun pertama dari rencana pembangunan daerah (RPDF) 2024-2026.
Pada saat bersamaan, kata dia, seluruh perangkat daerah wajib menyusun renja perangkat daerah tahun 2024. Rancangan awal RKPD telah diupayakan mengakomodir semua renja seluruh perangkat daerah, termasuk renja kecamatan dan usulan prioritas desa/kelurahan yang diperoleh melalui Musrenbang RKPD seluruh kecamatan se-Kabupaten Barito Utara.
Meskipun demikian, kata wabup, mengingat cukup banyaknya aspirasi dan permasalahan pembangunan yang diusulkan dapat tertampung dalam dokumen RKPD, maka perlu dilakukan penyelarasan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.
"Oleh karena itu rancangan awal RKPD harus dibahas bersama antara pemerintah daerah, DPRD dan para pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik sebagai bahan penyempurnaan," kata dia.
Dia mengatakan, pada konsultasi publik rancangan awal RKPD 2024 ini, diharapkan adanya saran pendapat serta masukan berupa pokok-pokok pikiran DPRD, termasuk juga saran masukan dari berbagai pemangku kepentingan lainnya seperti instansi vertikal, dunia usaha serta kelompok-kelompok masyarakat.
"Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan inventarisasi sejumlah permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari hasil rapat dengar pendapat dan/atau hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses," kata Wabup membacakan sambutan tertulis bupati.