Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat membongkar kasus dugaan pengoplosan beras Bulog menjadi beras premium oleh salah satu penggilingan beras di daerah itu..
"Kami melakukan pengungkapan dugaan pengoplosan beras Bulog yang dilakukan oleh pabrik penggilingan beras CV. MPR yang berada di Kabupaten Majalengka," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Selasa.
Edwin mengatakan terbongkarnya dugaan pengoplosan beras Bulog menjadi kemasan beras premium, setelah tim Satgas Pangan dan Satuan Reskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan terhadap ketersediaan jumlah beras yang ada di daerah itu.
Menurutnya dari hasil penyelidikan mengindikasikan ada penyimpangan dan pengoplosan beras Bulog menjadi beras kemasan premium, sehingga dilakukan penindakan hasilnya didapati barang bukti tersebut.
Edwin melanjutkan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah orang yang terkait kasus tersebut, namun status masih menjadi saksi, karena masih dilakukan pendalaman.
"Kami sudah mengamankan beberapa orang dan sudah dimintai keterangan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Edwin mengatakan modus yang dilakukan yaitu mereka mengoplos beras Bulog dengan beras kualitas premium, kemudian merubah kemasan menjadi 10 kilogram, serta 25 kilogram dengan melabeli merek tertentu.
Kemudian setelah itu, mereka mengedarkan beras tersebut ke masyarakat dengan kemasan premium, sehingga harganya lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Menurutnya dalam kasus tersebut, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit truk tronton yang terisi kurang lebih 30 ton beras Bulog, kemudian kendaraan truk berisi kurang lebih 9 ton beras Bulog, serta satu ton beras premium.
Selanjutnya disita pula satu unit truk yang berisi kurang lebih 9 ton beras hasil oplosan dengan merek ayam jago, 700 karung beras Bulog ukuran 50 kilogram, dan lainnya.
"Dengan adanya kejadian ini para pelaku nanti akan disangkakan Pasal 382 bis KUHPidana atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 133 Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang pangan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar," katanya.
Berita Terkait
Bulog Kalteng: Ketahanan stok beras capai lima bulan ke depan
Kamis, 12 Desember 2024 11:58 Wib
Bulog Kalteng pastikan keamanan stok beras hadapi Nataru
Sabtu, 30 November 2024 14:13 Wib
Bulog Sampit pastikan stok beras di Kotim aman jelang pergantian tahun
Kamis, 14 November 2024 18:06 Wib
Anggota DPRD salurkan bantuan beras 4 Ton untuk korban banjir di Kecamatan Murung
Jumat, 25 Oktober 2024 10:46 Wib
Bulog optimalkan peran RPK dan Mitra SPHP wujudkan pemerataan distribusi pangan
Jumat, 18 Oktober 2024 8:17 Wib
Gubernur Kalteng bagikan ribuan beras dan hadiah paket perjalanan rohani ke warga Mura
Kamis, 10 Oktober 2024 19:17 Wib
Bulog Kalteng: Distribusi beras SPHP bantu jaga stabilitas harga di pasar
Senin, 7 Oktober 2024 13:15 Wib
Palangka Raya-Tabalong kerja sama perdagangan beras
Senin, 2 September 2024 15:34 Wib