Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Evandi Juang mengaku prihatin dengan masih maraknya peredaran gelap narkoba, yang bahkan sudah merambah berbagai kecamatan di wilayah kabupaten setempat.
Peredaran gelap narkoba harus diperangi oleh seluruh pihak, termasuk seluruh elemen masyarakat, supaya tidak merusak generasi muda Gunung Mas, ucapnya di Kuala Kurun, Kamis.
“Narkoba itu penjajahan secara mental, untuk menyerang sumber daya manusia (SDM). Kalau dibiarkan, saya khawatir ke depan tidak ada lagi generasi muda kita yang bisa diandalkan untuk melanjutkan pembangunan,” sambungnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan III, yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini menilai, pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk menangani peredaran gelap narkoba.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gunung Mas itu menyebut, langkah konkret yang dimaksud seperti membuat peraturan daerah, untuk memberikan sanksi sosial bagi pengedar serta pecandu narkoba.
Di sisi lain, politisi Partai NasDem ini juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas, yang terus bekerja keras mengungkap perkara narkoba di wilayah setempat.
Baca juga: Perencanaan pembangunan Gunung Mas terus alami peningkatan tata kelola
“Saya harap kepolisian terus mendalami perkara narkoba, sampai ditemukan sumber, pemasok, atau bandar besarnya,” kata pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini.
Terpisah, Kapolres Gunung Mas Asep B Saputra melalui Kasatres Narkoba Iptu Budi Utomo menyampaikan, sejak Januari 2023 hingga saat ini, pihaknya telah mengungkap sembilan perkara tindak pidana narkotika.
Mantan Kapolsek Hanau, Polres Seruyan itu menyebut, barang bukti yang diamankan dari sembilan perkara tindak pidana narkotika tadi yakni jenis sabu, dengan berat kotor secara keseluruhan berjumlah 54,27 gram.
Dari sembilan perkara tadi ada 10 orang terduga pelaku yang telah diamankan. Adapun 10 orang terduga tadi yakni SR (32), PM (40), A (35), AS (43), S (26), H (42), K (47), W (38), B (49), dan K (42).
“Untuk tempat kejadian perkara yakni dua berada di Kecamatan Kurun, satu di Manuhing, tiga di Tewah, dua di Sepang, dan satu di Rungan. Antara terduga yang satu dengan terduga lainnya bukan merupakan satu jaringan,” demikian Budi.
Baca juga: Mulai dibangun 2012, Gereja Pandohop GKE Tumbang Empas Gumas akhirnya diresmikan
Baca juga: Ikuti Invitasi Atletik Pelajar DKI Jakarta 2023, Atlet Gumas raih perunggu
Baca juga: Bupati berharap pencak silat raih medali emas Porprov untuk Gumas