Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terus menggencarkan pengawasan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada malam Ramadhan 1444 Hijriah, agar mematuhi surat edaran yang telah ditentukan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Benhur Pangaribuan di Palangka Raya, Senin, mengatakan personel Satpol PP terus menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 M.
"Kami harapkan pelaku usaha patuh terhadap seluruh ketentuan yang berlaku di wilayah Kota Palangka Raya dan tetap bersama mengedepankan toleransi beragama di bulan suci Ramadhan," katanya.
Dia menuturkan, menegaskan selama Ramadhan ini personel Satpol PP tak henti-hentinya melakukan patroli dengan tujuan memantau terhadap implementasi surat edaran wali kota yang sudah disebar ke sejumlah THM di daerah itu.
Dalam patroli tersebut, para personel satpol PP juga sekaligus memeriksa status perizinan dan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak oleh pelaku usaha.
Para personel juga meminta kepada pelaku usaha untuk menyediakan salinan dokumen perizinan di lokasi kegiatan usaha dan agar dokumen perizinan ditempatkan pada tempat atau sudut yang mudah dilihat oleh semua orang, khususnya oleh petugas jika sewaktu-waktu dilakukan pengawasan kembali.
"Sampai saat ini belum ada THM yang melanggar surat edaran wali kota tersebut. Kalau dikemudian hari ada ditemukan pelanggaran, tentunya sesuai aturan pula pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi," ucapnya.
Ditegaskan Benhur, untuk para pengelola THM yang membuka usahanya disarankan agar selalu mentaati peraturan yang ada. Kemudian jangan sampai ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), karena gangguan kamtibmas tersebut bisa mengganggu umat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
"Saya imbau kepada seluruh pengelola THM mari kita jaga kamtibmas, meskipun pengelola bisa buka dengan jam operasional yang sudah ditentukan namun jangan sampai melebihi batas dan membuat keributan karena dapat mengganggu umat muslim melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan," demikian Benhur.
Berita Terkait
Anggota Satpol PP Damkar Murung Raya diminta lebih responsif
Sabtu, 23 Maret 2024 5:58 Wib
Satpol PP perketat pengawasan THM di Palangka Raya selama Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 5:50 Wib
Indonesia bisa kuasai 61 persen saham Freeport lewat PP 96/2021
Senin, 18 Maret 2024 22:49 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di THM
Senin, 18 Maret 2024 22:27 Wib
Satpol PP Kotim tertibkan warung makan buka siang Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 17:21 Wib
Jokowi teken PP soal THR dan gaji ke-13 aparatur negara
Kamis, 14 Maret 2024 12:33 Wib
Satpol PP Palangka Raya telah tertibkan ribuan APK di masa tenang pemilu
Senin, 12 Februari 2024 17:10 Wib
Ketua PP Muhammadiyah tak setuju wacana BUMN diubah jadi koperasi
Sabtu, 10 Februari 2024 13:13 Wib