Kuala Pembuang (ANTARA) - Wakil Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Iswanti mengajak seluruh pelaku usaha di daerah itu untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan karena sangat penting agar kegiatan usaha berjalan dengan baik.
“Makanya juga digelar diskusi untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan serta pengoptimalan peran perangkat daerah dalam melaksanakan pembinaan,” kata Wakil Bupati Seruyan Iswanti di Kuala Pembuang, Rabu.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) penyusunan rencana pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, penyusunan peluang investasi Seruyan dan usulan pembentukan forum pemberdayaan Usaha Mikro Kecil (UMK).
Dia mengatakan, maksud pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memperoleh masukan input dari seluruh perangkat daerah atas kegiatan FGD dalam rangka penyusunan rencana pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Kegiatan ini juga memberikan informasi mengenai peluang investasi di daerah guna menciptakan iklim investasi yang baik daya saing daerah dan pencapaian target realisasi investasi serta pemberdayaan,” ungkapnya.
Selain itu juga, untuk penguatan UMK oleh seluruh pemangku kepentingan secara terintegrasi. Tujuan lainnya yaitu kolaboratif memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha UMK terhadap arti pentingnya memiliki izin usaha yang sah sebagai legalitas dalam menjalankan usaha.
Baca juga: Legislator Seruyan minta instalasi air bersih di Puskesmas Danau Sembuluh diperbaiki
“Sehingga dengan adanya pemahaman dan kepatuhan terhadap legalitas perijinan berusaha dapat memudahkan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” jelasnya.
Iswanti berharap dengan adanya FGD ini nantinya dapat mengetahui jumlah riil UMKM di Seruyan, kendala yang dihadapi, serta mampu menjelaskan kepada investor tentang potensi UMKM yang ada di Bumi Gawi Hantantiring.
“Sehingga dengan begitu potensi usaha yang ada di Seruyan bisa di maksimalkan dan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat,” harapnya.
Dia menambahkan, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha dan Pengawasan merupakan instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha.
“Penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha serta memerlukan pengaturan proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik,” demikian.
Baca juga: Program pendukung pengembangan sektor usaha menjadi fokus DPRD Seruyan
Baca juga: Kemarin, Semburan lumpur gegerkan warga Kapuas hingga tak ada ampun bagi mafia tanah
Baca juga: Berikut lima berita Kalteng yang masih menjadi perhatian publik